Program Relaksasi Dongkrak Pembayaran Pajak Kendaraan di Banyumas

  • 02 Okt 2026 10:51 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Banyumas — Pembayaran pajak kendaraan di Banyumas meningkat setelah program relaksasi diterapkan sejak 20 September 2026. Peningkatan tersebut terlihat dari laporan monitoring harian Bapenda Kabupaten Banyumas.

Kepala Bidang Pajak Daerah 2 Bapenda Banyumas, Galih Prihambodo mengatakan, pembayaran harian menunjukkan peningkatan setelah relaksasi. “Kalau biasanya pembayaran harian sampai jam tiga sore di kisaran 200 jutaan,” katanya.

Galih menjelaskan, pembayaran pajak kini mencapai lebih dari Rp300 juta hingga pukul 15.00 WIB. “Sekarang masuk di angka 300 juta lebih,” ujarnya.

Bapenda Banyumas juga menangani tunggakan melalui Program Sengkuyung berbasis kewilayahan. Program tersebut melibatkan Bapenda Provinsi, kecamatan, dan perangkat desa untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.

Selain edukasi, akses pembayaran diperluas melalui program Samsat Budiman dengan melibatkan BUMDes. “Masyarakat nantinya kita harapkan lebih mudah membayar pajaknya, tidak harus ke UPPD di Purwokerto,” ujar Galih.

Menurut Galih, terdapat sejumlah faktor yang menyebabkan masyarakat menunggak pajak kendaraan. “Misalnya ada yang memang lupa, kemudian faktor ekonomi juga pasti mempengaruhi,” jelasnya.

Bapenda Banyumas berencana mengirimkan WA Blast kepada masyarakat yang memiliki tunggakan pajak tahun 2026. Langkah tersebut diharapkan dapat mengingatkan masyarakat agar segera memenuhi kewajibannya.

Galih mengatakan, efektivitas program relaksasi akan dilihat melalui analisis data dari tahun ke tahun. “Kita akan melihat data analisa tahun per tahun,” katanya.

Evaluasi tersebut akan menjadi pertimbangan Bapenda dalam menentukan kebutuhan program relaksasi pada 2027. Menurut Galih, program pemutihan juga perlu dievaluasi agar tidak membuat masyarakat menunda pembayaran pajak.

Bapenda Banyumas akan melihat perkembangan kepatuhan masyarakat hingga akhir tahun. Hasil evaluasi tersebut menjadi indikator untuk mengetahui efektivitas relaksasi dalam mendorong kepatuhan wajib pajak. (Nurul Saputri)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....