Rutan Banyumas Perkuat Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan
- 30 Sep 2026 23:34 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Banyumas - Rutan Kelas IIB Banyumas mengikuti pengarahan Dirjen Pemasyarakatan terkait pelaksanaan tugas dan fungsi. Kegiatan tersebut berlangsung melalui Zoom Meeting dan diikuti jajaran Rutan Banyumas, Selasa (29/9/2026).
Pengarahan disampaikan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Drs. Mashudi, kepada jajaran Pemasyarakatan. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari penguatan pelaksanaan tugas dan fungsi di seluruh unit.
Mashudi menekankan penataan bangunan, kamar hunian, dan fasilitas Lapas maupun Rutan. Penataan harus dilakukan sesuai ketentuan dan memperhatikan pemanfaatan setiap fasilitas.
“Penataan bangunan, kamar, dan fasilitas di Lapas maupun Rutan harus dilakukan sesuai ketentuan,” ujar Mashudi. Fasilitas yang tidak sesuai juga perlu ditertibkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Jajaran Pemasyarakatan juga diminta meningkatkan pengawasan terhadap barang dan fasilitas di dalam Lapas. Kondisi bangunan juga harus dilaporkan sesuai keadaan sebenarnya tanpa perubahan atau manipulasi.
Dalam pelayanan kesehatan, pemeriksaan WBP juga menjadi perhatian dalam pengarahan tersebut. Diagnosis penyakit untuk pemberian remisi harus didukung data akurat dan pemeriksaan dokter.
Penanganan penyakit menular seperti HIV dan TBC juga diminta dilakukan secara tepat. Proses tersebut perlu melibatkan tenaga medis atau dokter sesuai kebutuhan.
Pengarahan juga membahas keberlanjutan program ketahanan pangan dan pengembangan UMKM. Kedua program tersebut diminta terus ditindaklanjuti sebagai bagian dari pembinaan Pemasyarakatan.
Seluruh pegawai juga diminta aktif menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan Pemasyarakatan. Gangguan maupun pelanggaran diminta segera dilaporkan kepada pihak terkait.
Pelanggaran tersebut mencakup penyalahgunaan telepon seluler, narkoba, penipuan, dan pemerasan. Tindakan oknum petugas yang dapat mencederai institusi juga perlu dilaporkan.
Laporan dapat disampaikan melalui saluran WhatsApp pada nomor yang ditetapkan Pemasyarakatan. Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya selama laporan didasarkan pada informasi yang benar.
Pengarahan juga disampaikan Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rudi Setiawan. Ia menyoroti pengelolaan Barang Milik Negara agar dilakukan secara tertib sesuai ketentuan.
“Pengelolaan Barang Milik Negara perlu dilakukan secara tertib dan sesuai ketentuan,” ujar Rudi. Fasilitas yang tidak sesuai perlu diperiksa dan ditertibkan sesuai aturan.
Kepala Rutan Banyumas, Anggi Febiakto, menyatakan jajaran akan menindaklanjuti arahan tersebut. Pelaksanaan tugas akan disesuaikan dengan ketentuan dan tanggung jawab masing-masing.
“Rutan Banyumas akan menindaklanjuti setiap arahan yang disampaikan,” ujar Anggi. Jajaran juga diingatkan menjaga integritas serta menyampaikan kondisi lapangan secara benar dan transparan.
Pengarahan tersebut memperkuat pelaksanaan tugas Rutan Banyumas dalam berbagai aspek Pemasyarakatan. Fokusnya meliputi penataan fasilitas, keamanan, kesehatan WBP, BMN, ketahanan pangan, dan UMKM.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....