Ribuan Anggota BPD Banyumas Bergabung dalam ABPEDNAS

  • 22 Sep 2026 13:01 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Banyumas – Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak hanya sebatas menjalankan fungsi secara normatif di pemerintahan desa. BPD didorong lebih aktif mengawal pembangunan sejak tahap perencanaan hingga evaluasi agar program yang dilaksanakan benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat.

Penguatan peran tersebut menjadi salah satu fokus dalam kegiatan Peningkatan Kapasitas sekaligus Pelantikan dan Pengukuhan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Banyumas Tahun 2026 di GOR Satria Purwokerto, Selasa (22/9/2026).

Sebanyak 98 pengurus ABPEDNAS Kabupaten Banyumas dikukuhkan dalam kegiatan tersebut. Pengukuhan dilakukan oleh jajaran DPD ABPEDNAS Jawa Tengah.

Sekretaris DPD ABPEDNAS Jawa Tengah, Ali Muhson, mengatakan ABPEDNAS merupakan wadah bagi anggota BPD untuk memperkuat koordinasi dan menjalankan fungsi pengawasan secara lebih terstruktur.

“ABPEDNAS ini adalah asosiasi yang terdiri dari BPD dan juga simpatisan. Keanggotaan utama adalah para anggota BPD yang ada di setiap desa,” ujarnya.

Ali mengatakan, ABPEDNAS Kabupaten Banyumas saat ini memiliki sekitar 2.437 anggota yang seluruhnya merupakan anggota BPD aktif di desa-desa di Kabupaten Banyumas. Organisasi tersebut juga membuka ruang keanggotaan bagi unsur masyarakat di tingkat kelurahan.

Menurutnya, keberadaan organisasi tersebut diharapkan dapat memperkuat kapasitas BPD dalam mengawal pembangunan desa. Terlebih, latar belakang sumber daya manusia anggota BPD cukup beragam sehingga peningkatan kapasitas diperlukan.

“BPD diperlukan penguatan kapasitas mengingat SDM yang sangat beragam,” katanya.

Ali menambahkan, BPD perlu lebih aktif menjalankan fungsi pengawasan. Tidak hanya mengawasi pelaksanaan program, tetapi juga terlibat dalam mengawal pembangunan mulai dari perencanaan hingga evaluasi.

Dengan demikian, BPD dapat memastikan program yang dijalankan pemerintah desa selaras dengan kebutuhan masyarakat.

“Memaksimalkan kinerja BPD tidak hanya secara normatif di setiap desa, namun juga lebih aktif untuk mengawal pembangunan mulai dari perencanaan, sampai kemudian evaluasi apa yang menjadi kebutuhan masyarakat desa tersebut,” ujarnya.

Dalam menjalankan fungsi tersebut, ABPEDNAS juga membangun sinergi dengan Kejaksaan melalui program Jaksa Garda Desa. Jika menemukan potensi penyalahgunaan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, BPD dapat berkonsultasi dan memperoleh arahan hukum.

Ali mengatakan pendekatan pencegahan menjadi hal yang diutamakan. Tujuannya agar potensi persoalan dan kerugian di tingkat desa dapat diketahui lebih awal sebelum berkembang menjadi persoalan hukum.

“Sehingga kita meminimalisir adanya kerugian yang ada di tingkat desa. Sehingga dengan tidak adanya kerugian, maka pelaksanaan pembangunan tingkat desa berjalan dengan optimal,” katanya.

Ali berharap penguatan kapasitas dan koordinasi antar-BPD melalui ABPEDNAS dapat semakin meningkatkan kualitas pengawasan pembangunan desa. BPD juga diharapkan mampu menjadi mitra strategis pemerintah desa dalam memastikan pembangunan berjalan sesuai aturan dan kebutuhan masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....