Kasus Bullying Anak di Teluk Penyu Cilacap Berakhir Damai lewat Diversi

  • 21 Agt 2026 22:55 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Cilacap - Kasus perundungan atau bullying terhadap seorang anak perempuan berusia 12 tahun di kawasan Pantai Teluk Penyu, Cilacap, yang sempat viral di media sosial, akhirnya diselesaikan melalui mekanisme diversi.

Wakapolresta Cilacap AKBP Endro Aribowo, didampingi Kasat PPA dan PPO AKP Wulan Puji Anjarsari serta penyidik Sat PPA dan PPO, menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut dalam konferensi pers.

Peristiwa bullying terjadi pada 25 Juli 2026 sekitar pukul 14.30 WIB di sebuah gazebo di Pantai Teluk Penyu, Jalan Laut, Kelurahan Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap.

Korban berinisial AN (12), mengalami kekerasan secara fisik maupun psikis yang dilakukan oleh lima anak yang masih berusia di bawah umur dan merupakan teman di komunitas seni Ebeg atau kuda lumping.

Orang tua korban baru mengetahui peristiwa tersebut pada Minggu, 2 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB setelah video aksi perundungan beredar di media sosial. Ayah korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polresta Cilacap pada 5 Agustus 2026.

Sebelum laporan dibuat, keluarga korban dan keluarga kelima anak yang berhadapan dengan hukum sebenarnya telah melakukan musyawarah dan upaya perdamaian. Namun, karena belum tercapai kesepakatan, orang tua korban akhirnya memilih melaporkan perkara tersebut kepada kepolisian.

Endro menjelaskan, perundungan tersebut dilatarbelakangi persoalan hubungan asmara. Salah satu pelaku merasa kesal karena korban dianggap mengganggu hubungan asmara salah satu temannya.

“Jadi masalah asmara di antara salah satu terduga pelaku kemudian mereka ungkapkan atau puncakkan kekecewaannya dengan cara melakukan bullying baik fisik maupun psikis,” jelas Endro.

Lima anak yang ditetapkan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum masing-masing berinisial FA (13), WA (13), TA (13), SR (14), dan KH (14).

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Sat PPA dan PPO dengan pendampingan Bapas Kabupaten Cilacap, kelima anak tersebut mengakui peran masing-masing dalam aksi kekerasan.

Ada yang melakukan penendangan, menjambak rambut, menampar pipi, hingga menarik pakaian korban. Aksi tersebut kemudian direkam dan salah satu video diunggah melalui status WhatsApp sebelum akhirnya tersebar secara berantai hingga muncul di media sosial.

Polresta Cilacap juga telah melakukan serangkaian penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian perkara, hingga penyitaan barang bukti. Barang bukti yang diamankan antara lain satu potong kardigan warna hitam dan satu potong celana panjang warna hijau.

Sementara dari saksi, polisi mengamankan satu unit telepon genggam merek Samsung warna biru tua yang berkaitan dengan penyebaran video perundungan tersebut.

Dalam penanganan kasus ini, polisi juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Cilacap untuk memberikan trauma healing kepada korban dan orang tuanya. Sementara terhadap kelima anak yang berhadapan dengan hukum dilakukan pendampingan oleh Bapas Kabupaten Cilacap.

Karena seluruh pelaku masih berusia anak, penyelesaian perkara mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang mengedepankan pendekatan keadilan restoratif dan diversi.

Proses diversi telah dilaksanakan pada 18 Agustus 2026. Saat ini, hasil kesepakatan tersebut telah dimohonkan penetapan kepada Pengadilan Negeri Cilacap.

“Diversi ini adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari peradilan pidana ke penyelesaian perkara di luar peradilan atau mengutamakan musyawarah dan mufakat,” terang Endro.

Dalam proses tersebut, kedua belah pihak didampingi unsur pemerintah, RT/RW, orang tua dan keluarga korban maupun pelaku, serta Dinas Sosial. Mereka kemudian menyepakati sejumlah langkah penyelesaian.

"Kelima anak yang berhadapan dengan hukum melalui orang tua masing-masing sepakat memberikan santunan atau biaya pengobatan sebesar Rp500 ribu, dengan demikian, total santunan yang diberikan mencapai Rp2,5 juta.

Selain itu, telah dibuat surat kesepakatan dan pernyataan perdamaian sebagai bagian dari hasil proses diversi," katanya.

Endro menegaskan, penyelesaian melalui diversi dilakukan sesuai mekanisme hukum karena para pelaku masih berusia anak.

“Ya, karena kita bekerja para penyidik kami tentunya harus memiliki landasan hukum ya. Kita tidak bisa kemudian di luar daripada undang-undang yang telah ditentukan,” katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....