Mandiri Taspen Purwokerto: Kami Taat dan Siap Ikuti Seluruh Proses Hukum
- 09 Jul 2026 19:38 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Banyumas: Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang (KC) Purwokerto menegaskan menghormati proses hukum terkait kasus dugaan penipuan berkedok investasi yang merugikan ratusan nasabah pensiunan. Penegasan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada sore hari usai aksi ratusan nasabah di depan kantor cabang, Kamis (9/7/2026).
Kuasa Hukum Mandiri Taspen KC Purwokerto, Jeffry MH, mengatakan pihaknya tidak menghindari persoalan yang terjadi dan siap mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga mengimbau para korban untuk melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada aparat penegak hukum agar memperoleh kepastian hukum.
"Mandiri Taspen taat, hormat, dan mengikuti proses hukum. Kami mengimbau seluruh nasabah yang menjadi korban untuk bersama-sama melaporkan kepada kepolisian. Mari kita dukung proses hukum agar nantinya ada kepastian hukum," kata Jeffry.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah ratusan nasabah korban dugaan penipuan menggelar aksi damai sejak pagi hingga sekitar pukul 14.00 WIB. Massa menuntut pembatalan kredit yang dinilai bermasalah serta mendesak agar izin operasional Mandiri Taspen KC Purwokerto dibekukan sementara hingga persoalan tersebut memperoleh penyelesaian sesuai ketentuan hukum.
Menanggapi tuntutan tersebut, Jeffry menegaskan Mandiri Taspen akan menghormati setiap putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, baik dalam perkara pidana maupun perdata.
"Kalaupun nanti ada putusan, kami akan mengikuti putusan tersebut dengan tetap menggunakan hak-hak kami sesuai mekanisme hukum yang berlaku," ujarnya.
Terkait usulan agar dana Corporate Social Responsibility (CSR) digunakan untuk membantu para korban, pihak Mandiri Taspen Purwokerto menyatakan belum dapat memberikan jawaban mengenai hal tersebut.
Lebih lanjut Jeffry juga membantah anggapan bahwa Mandiri Taspen menutup diri dari para nasabah. Menurutnya, sejak persoalan tersebut mencuat, manajemen telah membuka posko pengaduan bagi seluruh nasabah yang ingin menyampaikan keluhan atau memberikan informasi terkait kasus tersebut.
"Kami tidak pernah menutup diri. Siapa pun boleh datang ke posko pengaduan untuk menyampaikan permasalahannya. Kalau memang ada dugaan pelanggaran prosedur atau mekanisme tertentu, silakan diproses sesuai jalur hukum. Kami siap mengikuti proses tersebut," katanya.
Menanggapi pertanyaan mengenai dugaan lemahnya pengawasan internal karena proses pencairan kredit dilakukan di lingkungan kantor bank, Jeffry menegaskan hingga saat ini hasil pemeriksaan internal tidak menemukan adanya pelanggaran prosedur dalam proses kredit.
"Perlu ditegaskan bahwa Mandiri Taspen tidak memiliki produk investasi. Yang ada adalah produk kredit. Berdasarkan pemeriksaan internal, tidak ada tahapan proses kredit yang dilanggar. Namun apabila ada pihak yang menilai terdapat pelanggaran, kami persilakan dibuktikan melalui proses hukum agar ada kepastian hukum," ujarnya.
Sebelumnya, kuasa hukum para korban, Djoko Susanto, menyatakan hingga kini telah menerima laporan dari 132 nasabah dengan total nilai kredit yang dipersoalkan mencapai sekitar Rp30 miliar. Pihaknya meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatalkan kredit yang dinilai bermasalah serta membekukan izin operasional Mandiri Taspen KC Purwokerto sampai proses penyelesaian selesai.
"Para nasabah tidak menginginkan ganti rugi. Mereka hanya meminta kredit dibatalkan karena tenor yang muncul sudah melampaui batas kewajaran. Kami juga menemukan dugaan pelanggaran prinsip kehati-hatian yang telah kami sampaikan kepada penyidik OJK," ujarnya.
Dampak dari dugaan penipuan berkedok investasi tersebut, korban dipotong dana pensiunnya untuk membayar cicilan kredit dalam jumlah besar sehingga berdampak pada pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari. Saat orasi, banyak yang mengaku uang pensiunnya hanya tersisa Rp200-500 ribu setelah dipotong.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....