Bea Cukai Musnahkan 3 Juta Batang Rokok Ilegal di Banyumas, Negara Rugi Rp2,8 Miliar
- 05 Agt 2026 12:26 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Banyumas - Kantor Bea Cukai Purwokerto bersama Pemerintah Kabupaten Banyumas 3.006.544 batang rokok ilegal tanpa pita cukai atau rokok polos di Halaman Pendopo Si Panji Purwokerto, Rabu (5/8/2026). Barang bukti senilai Rp4,37 miliar tersebut merupakan hasil operasi di wilayah Banyumas Raya selama periode Februari 2025 hingga Mei 2026.
Dari total barang yang dimusnahkan, sebanyak 2.069.223 batang merupakan hasil penindakan sepanjang 2025, sedangkan 937.321 batang lainnya merupakan hasil penindakan selama 2026. Atas peredaran rokok ilegal tersebut, negara diperkirakan mengalami potensi kerugian mencapai Rp2.872.463.856.
Kepala Kantor Bea Cukai Purwokerto Dwijanto Wahjudi menjelaskan, bahwa rokok-rokok ilegal tersebut disita melalui berbagai modus peredaran, mulai dari pengiriman lewat jasa ekspedisi hingga penjualan langsung di tingkat toko pengecer. Barang-barang tersebut mayoritas berasal dari Jawa Timur.
“Pengiriman terbanyak dari Jawa Timur dan beberapa kami tindak sebelum sampai ke lokasi edar. Ada yang tujuannya sampai Jawa Barat,” tutur Wahjudi.
Dwijanto menambahkan, pemusnahan dilakukan setelah seluruh barang bukti hasil penindakan memenuhi ketentuan untuk dimusnahkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini juga memberikan kepastian hukum bahwa barang hasil penindakan tidak akan kembali beredar di tengah masyarakat.
Di samping itu, pemusnahan rokok ilegal menjadi bagian dari upaya penegakan hukum di bidang cukai sekaligus bentuk sinergi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah eks Karisidenan Banyumas.
“Tahun lalu sudah ada tiga penyidikan (kasus peredaran rokok ilegal), sudah diadili, dan sudah inkrah. Langkah ini juga menjadi implementasi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” ucap Wahjudi.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono menyampaikan bahwa banyaknya barang yang dimusnahkan menjadi gambaran bahwa upaya pemberantasan rokok ilegal masih harus terus dilakukan secara berkelanjutan.
Menurutnya, memberantas rokok ilegal tidak cukup hanya mengandalkan aparat penegak hukum, dibutuhkan kepedulian seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menutup ruang bagi peredaran.
“Kita tentu sudah sering mendengar slogan "gempur rokok ilegal." Saya berharap slogan ini tidak berhenti sebagai ajakan semata, tetapi benar-benar menjadi gerakan bersama,” ujarnya.
Karena itu, bupati mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok tanpa pita cukai atau dengan pita cukai palsu karena dapat merugikan negara dan pedagang yang taat aturan. Masyarakat pun diminta segera melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungan mereka.
“Jangan membeli ataupun mengonsumsi rokok ilegal hanya karena harganya lebih murah. Pilihan tersebut mungkin terlihat menguntungkan sesaat, tetapi dampaknya sangat besar bagi negara, bagi dunia usaha yang patuh terhadap aturan, bahkan bagi kesehatan kita sendiri,” tutur Bupati.
Adapun pemusnahan rokok ilegal ini merupakan agenda rutin tahunan hasil kolaborasi Bea Cukai Purwokerto dengan pemerintah daerah di wilayah pengawasannya. Pada 2023, kegiatan dilaksanakan di Kabupaten Banyumas, kemudian pada 2024 di Kabupaten Banjarnegara, lalu 2025 di Kabupaten Purbalingga, dan tahun ini kembali diselenggarakan di Kabupaten Banyumas.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....