Kejari Purwokerto Menangkan Gugatan terhadap Bupati Banyumas Soal SMKN Lumbir
- 23 Mei 2026 19:40 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Banyumas: Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan bantuan hukum kepada pemerintah daerah. Dalam perkara perdata Nomor 58/Pdt.G/2025/PN Pwt, Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Purwokerto berhasil mendampingi dan mewakili Bupati Banyumas selaku Tergugat VI hingga Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto menjatuhkan putusan yang mengabulkan eksepsi Tergugat VI dan menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima.
Adapun Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Purwokerto yang bertindak selaku kuasa hukum Bupati Banyumas dalam perkara tersebut terdiri dari:
- Nilla Aldriani, S.H., M.H.
- Afri Erawati, S.H.
- Ernawati Suprihatin, S.H.
- Enggar Dian Ruhuri, S.H., M.H.
- Rr. Dian Bintari K, S.H.
Perkara tersebut bermula dari gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Putu Parade Vrestiana Kemala Dewi dan Novi Susanto terhadap sejumlah pihak terkait proyek Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri di Kecamatan Lumbir, Kabupaten Banyumas. Dalam gugatan tersebut, Bupati Banyumas turut ditarik sebagai pihak Tergugat VI karena dinilai melakukan fasilitasi penyelesaian permasalahan antara para pihak pada tanggal 10 Februari 2023.
Atas gugatan tersebut, Bupati Banyumas memberikan kuasa kepada Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Purwokerto untuk melakukan pendampingan dan pembelaan hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang diterbitkan guna mewakili kepentingan Pemerintah Kabupaten Banyumas di persidangan.
Kajari Purwokerto, Slamet Jaka Mulyana melalui Kasi Intelijen Huda Hazamal Hedy menerangkan, dalam jawaban dan eksepsi yang diajukan, Tim Jaksa Pengacara Negara menyampaikan bahwa gugatan para penggugat terhadap Bupati Banyumas tidak jelas dan kabur (obscuur libel), karena para penggugat sendiri dalam posita gugatan telah menyatakan bahwa dugaan perbuatan melawan hukum yang dikaitkan dengan Bupati Banyumas telah hapus demi hukum setelah adanya pencabutan Surat Pernyataan tanggal 10 Februari 2023.
"Selain itu, dalam petitumnya para penggugat juga tidak mencantumkan tuntutan yang secara spesifik ditujukan kepada Bupati Banyumas," katanya.
Tim Jaksa Pengacara Negara juga menegaskan bahwa kehadiran Bupati Banyumas dalam permasalahan tersebut semata-mata dalam kapasitas sebagai kepala daerah yang berupaya memfasilitasi penyelesaian persoalan masyarakat di wilayah Kabupaten Banyumas. Fasilitasi tersebut dilakukan sebagai bentuk upaya mediasi dan menjaga kondusivitas daerah, tanpa adanya kepentingan pribadi maupun keterlibatan dalam hubungan hukum keperdataan para pihak yang bersengketa.
Setelah melalui rangkaian persidangan, pemeriksaan alat bukti, jawaban para pihak, replik, duplik hingga kesimpulan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto dalam putusannya tanggal 19 Mei 2026 mempertimbangkan bahwa gugatan para penggugat tidak menjelaskan dasar fakta (feitelijke grond) secara jelas dan tertentu sehingga gugatan dinilai kabur atau obscuur libel.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim memutuskan:
- Mengabulkan eksepsi Tergugat I dan Tergugat VI;
- Menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/N.O.);
- Menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.977.500,00.
Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa dalil gugatan yang ditujukan kepada Bupati Banyumas tidak memenuhi syarat formil gugatan sebagaimana ketentuan hukum acara perdata.
Keberhasilan Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Purwokerto dalam perkara ini merupakan wujud nyata pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya dalam memberikan bantuan hukum kepada instansi pemerintah guna melindungi kewibawaan pemerintah dan kepentingan negara/daerah.
Kejaksaan Negeri Purwokerto menegaskan akan terus berkomitmen memberikan pelayanan hukum yang profesional, proporsional, akuntabel dan berintegritas dalam mendampingi pemerintah daerah maupun lembaga negara lainnya, sehingga tercipta kepastian hukum serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan berkeadilan di Kabupaten Banyumas.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....