Kejari Purwokerto Tekankan Pencegahan Korupsi dan Pungli dalam Proyek PSN

  • 19 Agt 2026 14:44 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Banyumas - Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Purwokerto Huda Hazamal, S.H., M.H., menjadi narasumber Sosialisasi Pengamanan Proyek Strategis Nasional (PSN) Revitalisasi Satuan Pendidikan Kabupaten Banyumas. Kegiatan berlangsung di Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Rabu, 19 Agustus 2026.

Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut diikuti kurang lebih 120 peserta. Peserta terdiri atas penanggung jawab pelaksanaan PSN Revitalisasi Satuan Pendidikan serta pejabat dan pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas.

Dalam pemaparannya, Kasi Intel Kejari Purwokerto Huda Hazamal menegaskan pengamanan pembangunan strategis tidak semata berorientasi pada penindakan. Ia menyebut pengamanan lebih mengedepankan upaya preventif dan deteksi dini sejak tahap awal pelaksanaan kegiatan.

Menurutnya, keberhasilan program revitalisasi tidak hanya diukur dari terselesaikannya pembangunan fisik. Keberhasilan itu juga diukur dari sejauh mana proses dilaksanakan tepat sasaran, tepat mutu, tepat waktu, transparan, dan akuntabel.

“Pencegahan menjadi hal yang sangat penting. Jangan sampai persoalan administrasi, pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, maupun penggunaan anggaran yang sebenarnya dapat dicegah sejak awal justru berkembang menjadi persoalan hukum dan tindak pidana korupsi,” tegas Huda Hazamal dalam pemaparannya.

Revitalisasi Dilaksanakan Secara Swakelola

Huda menjelaskan pelaksanaan kegiatan revitalisasi satuan pendidikan dilaksanakan secara swakelola. Para pihak yang diberikan tanggung jawab harus memahami secara utuh pedoman pelaksanaan, mekanisme kerja, pembagian tugas, dan kewenangan masing-masing.

Menurutnya, pelaksanaan secara swakelola tidak berarti mengurangi standar akuntabilitas. Seluruh tahapan tetap harus dilaksanakan berdasarkan pedoman, mulai dari perencanaan hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban.

“Karena kegiatan ini dilaksanakan secara swakelola, maka pedoman pelaksanaan harus benar-benar dipedomani. Jangan hanya memahami kegiatan dari sisi fisiknya saja, tetapi pahami juga mekanisme, tugas, kewenangan, administrasi dan pertanggungjawabannya. Semua harus berjalan sesuai aturan,” jelas Huda.

Kepala Sekolah Diminta Pahami Tugas dan Tanggung Jawab

Kasi Intel Kejari Purwokerto memberikan penekanan khusus kepada kepala sekolah penerima program revitalisasi. Huda meminta kepala sekolah memahami secara menyeluruh tugas pokok, fungsi, kewenangan, dan tanggung jawabnya dalam pelaksanaan kegiatan.

“Kepala sekolah sebagai penanggung jawab harus memahami betul apa yang menjadi tugas dan kewenangannya. Jangan sampai hanya menerima hasil pekerjaan, tetapi tidak mengetahui bagaimana prosesnya berjalan. Pastikan seluruh tahapan sesuai pedoman dan setiap penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Huda.

Huda juga meminta panitia pembangunan satuan pendidikan mengoptimalkan peran konsultan perencana dan konsultan pengawas. Konsultan tersebut diharapkan menjadi bagian dari mekanisme pengendalian dan pencegahan penyimpangan.

Jangan Takut Intervensi dan Permintaan dari Pihak Luar

Huda Hazamal mengingatkan kepala sekolah dan panitia pembangunan agar tidak mudah terpengaruh maupun takut terhadap intervensi pihak luar. Pelaksanaan program revitalisasi harus tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku.

“Jangan merasa sungkan atau takut apabila ada pihak dari luar yang kemudian merasa berjasa karena pernah membantu atau mengawal program ini, kemudian meminta bagian atau jatah dalam proses pencairan anggaran. Tidak ada kewajiban untuk memberikan sesuatu kepada pihak mana pun apabila tidak memiliki dasar hukum,” tegas Huda.

Ia juga meminta penanggung jawab kegiatan berani melaporkan apabila menemukan permintaan uang atau tekanan dalam proses pencairan anggaran. “Kalau ada pihak yang meminta jatah, meminta bagian dari pencairan, melakukan tekanan, atau mengatasnamakan jasa dan bantuan tertentu kemudian meminta imbalan, jangan dibiarkan. Dokumentasikan dan laporkan kepada Kejaksaan Negeri Purwokerto agar dapat dilakukan langkah sesuai dengan kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Huda.

Waspadai Potensi Penyimpangan dan Pungli

Kasi Intel Kejari Purwokerto secara khusus memberikan perhatian terhadap potensi praktik pungutan liar dalam pelaksanaan PSN. Ia mengingatkan seluruh pihak untuk tidak melakukan permintaan, penerimaan, maupun pemberian uang tanpa dasar hukum.

“Jangan ada pungutan dengan dalih apa pun apabila tidak memiliki dasar hukum. Program ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan memberikan manfaat kepada masyarakat, sehingga jangan sampai tujuan yang baik justru terganggu oleh praktik-praktik yang berpotensi melanggar hukum,” jelasnya.

Huda memaparkan sejumlah potensi kerawanan hukum dalam pelaksanaan PSN Revitalisasi Satuan Pendidikan. Kerawanan itu antara lain penyimpangan pengadaan barang dan jasa, manipulasi dokumen, konflik kepentingan, serta penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan.

“Pastikan setiap keputusan memiliki dasar, setiap penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan, dan setiap pekerjaan sesuai dengan kontrak serta spesifikasi yang telah ditetapkan. Apabila sejak awal seluruh pihak bekerja sesuai aturan, maka potensi permasalahan hukum dapat diminimalisir,” lanjut Huda.

Ia menjelaskan Kejaksaan melalui fungsi intelijen memiliki peran strategis dalam deteksi dini dan pengamanan pembangunan strategis. Fungsi ini menjadi bagian upaya memastikan program pemerintah berjalan efektif, transparan, dan akuntabel.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas Widodo Sugiri, S.T., menyampaikan apresiasi atas dukungan Kejaksaan Negeri Purwokerto melalui kegiatan penerangan hukum tersebut. Pemahaman hukum bagi para pelaksana dinilai sangat diperlukan agar program terhindar dari potensi permasalahan hukum.

Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Kabupaten Banyumas Taryono, S.T., dalam laporannya menyampaikan kegiatan sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman kepada penanggung jawab proyek. Tujuannya agar pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan, tepat sasaran, tepat mutu, dan tepat waktu.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Subseksi 2 Intelijen Kejaksaan Negeri Purwokerto Angkat Poenta, S.H., M.H. Hadir pula Ipda Tri Wibowo, S.H., M.H., selaku Kasubnit 2 Tipikor Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Banyumas.

Kegiatan Penerangan Hukum ditutup dengan foto bersama dan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, lancar, dan kondusif.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....