OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga di Tengah Gejolak Global
- 08 Apr 2026 10:36 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Purwokerto: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai stabilitas sektor jasa keuangan (SJK) nasional tetap terjaga meskipun dihadapkan pada dinamika dan ketidakpastian ekonomi global. Hal tersebut disampaikan dalam hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK per 1 April 2026 lalu.
Ketidakpastian global meningkat seiring eskalasi konflik geopolitik di kawasan Timur Tengah, khususnya di wilayah Teluk yang berdampak pada terganggunya infrastruktur energi. Penutupan jalur strategis seperti Selat Hormuz turut memicu lonjakan harga energi dan meningkatkan volatilitas pasar keuangan global.
Mengacu pada laporan Interim Economic Outlook Maret 2026 dari OECD, prospek ekonomi global sebelumnya berada dalam tren penguatan, namun mengalami koreksi akibat konflik tersebut. Kondisi ini juga mempersempit ruang kebijakan moneter global dan memunculkan kembali ekspektasi suku bunga tinggi dalam jangka waktu lebih lama.
Di Amerika Serikat, kebijakan suku bunga oleh Federal Reserve masih ditahan, dengan sinyal terbatasnya peluang penurunan suku bunga sepanjang 2026. Bahkan, pasca eskalasi konflik Iran, pasar memperkirakan tidak akan ada pemangkasan suku bunga tahun ini.
Sementara itu, ekonomi Tiongkok menunjukkan kinerja yang lebih baik dari ekspektasi berkat stimulus sektor keuangan dan peningkatan permintaan. Meski demikian, negara tersebut tetap menurunkan target pertumbuhan sebagai respons atas tantangan struktural dan ketidakpastian eksternal.
Di dalam negeri, kondisi ekonomi Indonesia menunjukkan ketahanan yang baik. Inflasi inti pada Maret 2026 mengalami penurunan, sementara konsumsi masyarakat tetap kuat.
Hal ini tercermin dari pertumbuhan penjualan ritel yang diperkirakan mencapai 6,89 persen secara tahunan serta penjualan kendaraan bermotor yang solid. Dari sisi produksi, aktivitas manufaktur masih berada pada zona ekspansi, meskipun menunjukkan moderasi.
Selain itu, ketahanan eksternal juga tetap terjaga dengan cadangan devisa yang memadai serta surplus neraca perdagangan. Kinerja pasar modal domestik mengalami tekanan seiring meningkatnya volatilitas global.
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup pada level 7.048,22 pada akhir Maret 2026, terkoreksi 14,42 persen secara bulanan dan 18,49 persen secara tahunan berjalan. Investor asing tercatat melakukan aksi jual bersih (net sell) sebesar Rp23,34 triliun di pasar saham.
Di pasar obligasi, yield Surat Berharga Negara (SBN) meningkat seiring naiknya persepsi risiko global. Meski demikian, jumlah investor pasar modal justru terus meningkat.
Sepanjang Maret 2026, terdapat tambahan 1,78 juta investor baru, sehingga total investor mencapai 24,74 juta atau tumbuh 21,51 persen secara tahunan. Pasar modal juga tetap berperan sebagai sumber pembiayaan, dengan nilai penghimpunan dana mencapai Rp51,96 triliun hingga Maret 2026.
Selain itu, skema Securities Crowdfunding (SCF) turut berkembang dengan total dana terhimpun mencapai Rp1,90 triliun. Di sektor perbankan, OJK mencatat kinerja intermediasi tetap positif.
Kredit per Februari 2026 tumbuh 9,37 persen secara tahunan menjadi Rp8.559 triliun. Pertumbuhan tertinggi terjadi pada kredit investasi yang mencapai 20,72 persen.
Dana Pihak Ketiga (DPK) juga tumbuh solid sebesar 13,18 persen menjadi Rp10.102 triliun. Likuiditas perbankan tetap memadai dengan rasio yang jauh di atas ambang batas, serta didukung permodalan kuat dengan Capital Adequacy Ratio (CAR) sebesar 25,83 persen.
Kualitas kredit juga tetap terjaga dengan rasio kredit bermasalah (NPL) gross sebesar 2,17 persen dan NPL net 0,83 persen. Sementara itu, tingkat profitabilitas bank (ROA) berada di level 2,37 persen.
Survei OJK menunjukkan optimisme industri perbankan tetap tinggi, tercermin dari Indeks Orientasi Bisnis Perbankan (IBP) sebesar 56 pada triwulan I 2026, yang berada di zona optimis. Dalam upaya menjaga integritas sistem keuangan, OJK terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum.
Sepanjang Maret 2026, OJK menjatuhkan berbagai sanksi administratif dengan total denda mencapai puluhan miliar rupiah kepada pelaku industri jasa keuangan. Selain itu, OJK juga mengambil langkah tegas terhadap aktivitas ilegal, termasuk memblokir lebih dari 33 ribu rekening yang terindikasi terkait judi online.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi masyarakat. Secara keseluruhan, OJK menegaskan bahwa sektor jasa keuangan Indonesia tetap resilien di tengah tekanan global, dengan fondasi yang kuat dari sisi perbankan, pasar modal, serta dukungan kebijakan yang berkelanjutan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....