Uji Kompetensi 12 Kali Setahun Jadi Langkah Percepatan Karier ASN

  • 03 Okt 2026 08:41 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Purwokerto – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mendorong percepatan pengembangan karier aparatur sipil negara (ASN) melalui penyelenggaraan uji kompetensi jabatan fungsional di bidang manajemen ASN sebanyak 12 kali dalam setahun. Kebijakan tersebut memberikan kesempatan bagi ASN untuk mengikuti uji kompetensi setiap bulan dengan mekanisme yang lebih teratur dan terencana.

Kebijakan tersebut menjadi pembahasan dalam Sharing Session BKN Series 58 yang diselenggarakan oleh Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) BKN. Kegiatan ini mengangkat tema Percepatan Pengembangan Karier ASN: Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Manajemen ASN 12 Kali Setahun dan menghadirkan Martina Mariko Nindar Novena, S.Psi., M.Psi., sebagai narasumber, pada Kamis (1/10/2026).

Dalam sambutannya, Agung Sugiarto , S.H., M.H., yang mewakili Direktur Jabaran Fungsional Manajemen ASN BKN, menjelaskan bahwa pengembangan karier pejabat fungsional membutuhkan proses yang memberikan kepastian sekaligus menjamin pemenuhan standar kompetensi sesuai jenjang jabatan.

“Pengembangan karier pejabat fungsional tentunya perlu didukung oleh proses yang memberikan kepastian, kemudahan, serta menjamin terpenuhinya standar kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan,” ujar Agung.

Menurut Agung, kebijakan tersebut diperkuat melalui Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2026 tentang Panduan Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Manajemen ASN. Salah satu perubahan yang ditekankan adalah frekuensi uji kompetensi yang ditekankan adalah frekuensi uji kompetensi yang kini dapat dilaksanakan 12 kali dalam satu tahun.

“Melalui pola penyelenggaraan ini, kesempatan uji kompetensi tersedia di dalam setiap bulan. Sehingga kebijakan ini diharapkan dapat membiasakan siklus uji kompetensi yang lebih teratur dan terencana,” katanya.

Dengan penyelenggaraan setiap bulan, ASN tidak perlu menunggu satu periode tertentu dalam setahun untuk mengikuti uji kompetensi. BKN berharap proes administrasi yang sebelumnya berpotensi menjadi hambatan dapat berlangsung lebih terencana sehingga mendukung pengembangan karier pejabat fungsional.

Selain meningkatkan frekuensi pelaksanaan, BKN juga melakukan digitalisasi dalam proses pengusulan peserta. Agung menjelaskan bahwa pengusulan yang sebelumnya dilakykan secara manual melalui surat elektronik kini telah dialihkan ke layanan digital melalui ASN Digital dengan sistem Registration on Integrated Competency Test (RICT) yang terintegrasi dengan sistem informasi kepegawaian.

“Dengan mekanisme tersebut, proses pengusulan menjadi lebih terintegrasi dan status usulan dapat dipantau dengan lebih baik,” jelas Agung.

Digitalisasi tersebut juga diarahkan untuk menciptakan proses yang lebih sederhana, objektif, transparan, dan akuntabel. BKN menekankan bahwa transformasi layanan bukan hanya berkaitan dengan penambaham frekuensi uji kompetensi, tetapi juga memastikan proses pengusulan dan pelaksanannya dapat memberikan kepastian bagi peserta maupun instansi pengguna.

Narasumber Martina menjelaskan bahwa BKN memiliki fungsi pembinaan terhadap empat jabatan fungsional di bidang manajemen ASN. Keempatnya meliputi Analis Sumber Saya Manusia Aparatur, Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur, Auditor Manajemen ASN, serta Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur.

Menurut Martina, jabatan fungsional tersebut berkaitan dengan berbagai aspel pengelolaan ASN dan organisasi, mulai dari manajemen ASN, pengembangan organisasi, reformasi birokrasi, hingga disiplin dan budaya kerja. Formasi jabatan tersebut juga dapat diisi oleh PPPK, tidak hanya PNS.

Martina menekankan bahwa percepatan karier tetap harus diiringi dengan pemenuhan kompetensi. Uji kompetensi menjadi salah satu instrumen untuk memastikan seseorang memenuhi persyaratan kompetensi ketika akan berpindah atau naik ke jenjang jabatan fungsional tertentu.

“Kalau percepatan karier itu artinya juga harus dibarengi dengan apa? Karena peningkatan karier jabatan fungsional itu harus ditunjang juga dengan adanya uji kompetensi,” ujar Martina.

Dalam pelaksanaanya, uji kompetensi terdiri atas enam tahapan, yaitu pengusulan uji kompetensi, seleksi administrasi, pengumuman hasil seleksi administrasi, pra uji kompetensi, pelaksanaan uji kompetensi, serta pengumuman hasil kelulusan.

Pengusulan peserta dibuka setiap tanggal 1 hingga 7 setiap bulan. Setelah itu, dokumen peserta akan melalui proses verifikasi dan validasi sebelum memasuki tahapan berikutnya. Mulai 1 Februari 2026, pengusulan uji kompetensi jabatan fungsional manajemen ASN dilakukan melalui aplikasi RICT dan tidak lagi melalui surat elektronik.

Martina juga menjelaskan bahwa uji kompetensi tidak hanya berkaitan dengan kenaikan jenjang jabatan, tetapi dapat menjadi bagian dari proses perpindahan jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku.

Melalui pelaksanaan uji kompetensi sebanyak 12 kali dalam setahun, BKN berharap pengembangan karier ASN dapat berlangsung lebih teratur, transparan, dan sesuai dengan kompetensi. Kebijakan tersebut sekaligus memperkuat profesionalisme pejabat fungsional manajemen ASN serta mendorong pengelolaan manajemen ASN yang lebih adaptif. (Tiara Chelsea)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....