Memahami Aturan Kenaikan Pangkat dan Jabatan Fungsional ASN

  • 16 Sep 2026 14:27 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Purwokerto – Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan penjelasan mengenai sejumlah pertanyaan yang berkaitan dengan kenaikan pangkat, jenjang jabatan fungsional, pencantuman gelar, hingga pengelolaan dokumen kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN).

Penjelasan tersebut disampaikan oleh Khadijah dalam program QnA #71 oleh BKN pada Selasa, (15/9/2026). Program QnA #71 membahas lima pertanyaan pilihan dari masyarakat melalui medi sosial dan kanal pengaduan BKN. Pembahasan ini menjadi informasi bagi ASN yang ingin memahami ketentuan pengembangan karier dan layanan administrasi kepegawaiannya.

Salah satu pertanyaan yang dibahas berasal dari ASN dengan latar belakang pendidikan S1 Farmasi yang saat ini menduduki Jabatan Fungsional (JF) Asisten Apoteker Penyelia dengan pangkat golonga 3D. Ia menanyakan kemungkinan untuk naik ke golongan 4A tanpa berpindah dari jenjang jabatan tersebut. Menanggapi pertanyaan tersebut, Khadija menjelaskan bahwa terdapat batas pangkat pada masing-masing jenjang jabatan fungsional.

“Kalau posisinya Sobat BKN dilantik sebagai JF di jenjang keterampilan dan golongan 2, maka pangkat puncak sebagai JF penyelia saat ini adalah 3D,” jelasnya.

Untuk dapat mencapai golongan 4A, ASN tersebut perlu mempertimbangkan perpindahan ke jenjang jabatan fungsional keahlian. Khadijah menyebutkan salah satu langkah yang dapat ditempuh adalah mengikuti uji kompetensi jenjang keahlian, dengan tetap memperhatikan persyaratan pendidikan untuk jabatan fungsional Apoteker.

Hal serupa juga berlaku pada jenjang jabatan fungsional keahlian. Seorang ASN yang saat ini berasa pada JF Ahli Madya dengan pangkat golongan 4C menanyakan peluang untuk naik ke golongan 4D.

Menurut Khadijah, kenaikan tersebut berkaitan dengan kenaikan jenjang jabatan.

“Dengan posisi Sobat BKN saat ini yang sudah berada di JF jenjang ahli madia dengan pangkat golongan 4C, maka untuk naik ke pangkat golongan berikutnya 4D harus naik ke jenjang ahli utama,” terangnya.

Dengan demikian, kenaikan pangkat pada jabatan fungsional tidak hanya berkaita dengan golongan ruang, tetapi juga dengan jenjang jabatan yang diduduki ASN.

Pertanyaan berikutnya berkaitan dengan pencantuman gelar. Dalam video tersebut, seorang ASN mempertanyakan aturan terbaru karena masih menemukan instansi daerah yang menggunakan Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2024 sebagai acuan. Khadijah menjelaskan bahwa ketentuan terbaru yang digunakan adalah SE Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penjelasan Terkait Pencantuman Gelar ASN.

“Ketentuan pencantuman gelar memang sudah mengacu pada regulasi terbaru, yakni melalui Surat Edaran Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2025,” ungkapnya.

Ia menambahkan, “SE ini berlaku bagi seluruh instansi tanpa terkecuali ya, termasuk untuk instansi daerah.”

Dalam ketentuan tersebut, ASN yang telah memiliki ijazah dari pendidikan akademik atau vokasi dapat mengajukan pencantuman gelar melalui BKN atau Kantor Regional BKN. Pengajuan dilakukan melalui pejabat yang menangani kepegawaian di instansi masing-masing.

Pertanyaan lainnya adalah datang dari anggota Satpol PP yang telah memiliki ijazah S1 dan saat ini berada pada golongan 2A. Ia menanyakan mekanisme kenaikan pangkat ke golongan 3A. Menurut Khadijah, ASN dengan kondisi tersebut dapat menggunakan skema Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah (KPPI).

“Jika ingin naik ke pangkat golongan 3A maka bisa menggunakan skema melalui kenaikan pangkat penyesuaian ijazah atau KPPI,” jelasnya.

Setelah memperoleh kenaikan pangkat menjadi 3A, ASN tersebut dapat mengikuti uji kompetensi untuk menyesuaikan jabatan fungsional Satpol PP pada jenjang Mahir atau Ahli Pertama sesuai dengan formasi yang tersedia.

Selain membahas tentang kenaikan pangkat dan jabatan, BKN juga menjawab pertanyaan mengenai proses persetujuan dokumen pada Digital Management System (DMS) di Lemari Digital. Seorang ASN mempertanyakan proses persetujuan yang dinilai membutuhkan waktu cukup lama serta apakah proses tersebut dapat didelegasikan kepada masing-masing instansi.

Khadijah menjelaskan bahwa proses persetujuan DMS sebenarnya telah menjadi tanggung jawab masing-masing instansi melalui verifikator atau administrasi.

“Approval DMS di Lemari Digital memang diserahkan ke masing-masing instansi melalui verifikator admin instansi,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa BKN telah menetapkan standar pelayanan maksimal empat hari untuk layanan kepegawaian ASN. Apabila terdapat kendala terkait DMS, ASN disarankan menghubungi unit SDM atau kepegawaian di instansinya terlebih dahulu.

“Jadi jika Sobat BKN punya kendala terhadap DMS-nya dapat langsung ke unit SDM di instansinya tanpa perlu ke BKN,” tambahnya.

Melalui penjelasan tersebut, ASN dapat memahami bahwa pengembangan karier tidak hanya berkaitan denga kenaikan golongan, tetapi juga dengan jenjang jabatan, persyaratan kompetensi, pendidikan, serta mekanisme administrasi yang berlaku.

Karena itu, ASN perlu memperhatikan ketentuan pada jabatan masing-masing sebelum mengajukan kenaikan pangkat maupun layanan kepegawaian lainnya. Informasi dan persyaratan yang tepat dapat membantu ASN untuk menentukan langkah adminsitrasi sesuai dengan jalur karier yang ditempuh. (Tiara Chelsea)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....