Sosialisasi BKN: Seputar Layanan Kepegawaian dan Alur Kenaikan Pangkat
- 29 Sep 2026 10:24 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Purwokerto - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan penjelasan terkait sejumlah persoalan layanan kepegawaian yang banyak ditanyakan masyarakat. Penjelasan tersebut disampaikan melalui program #QnA72 #BKN yang membahas lima pertanyaan pilihan dari media sosial dan kanal pengaduan BKN, pada Senin (28/09/2026)
Salah satu pertanyaan membahas persyaratan kenaikan pangkat bagi perawat penyelia golongan III/d yang telah menyelesaikan pendidikan S2 Kesehatan Masyarakat dan ingin naik ke golongan IV/a. BKN menjelaskan bahwa golongan III/d merupakan pangkat puncak bagi Jabatan Fungsional (JF) Perawat jenjang penyelia.
“Dalam hal Sobat BKN sudah memiliki tingkat pendidikan lebih tinggi dan akan naik pangkat ke 4A, maka harus pindah terlebih dahulu ke JF tingkat keahlian, kemudian bisa diusulkan untuk Uji Kompetensi (UKOM) ke jenjang ahli madya,” ujar Alza dalam program Q&A BKN.
Setelah dinyatakan lulus uji kompetensi, pegawai dapat diusulkan untuk kenaikan pangkat ke golongan IV/a. BKN juga mengingatkan bahwa sebelum mengajukan perpindahan ke JF tingkat keahlian, perawat harus memiliki sertifikat profesi nurse sebagai salah satu persyaratan jabatan.
Pertanyaan berikutnya berkaitan dengan kenaikan pangkat pengabdian bagi PNS yang akan memasuki masa pensiun. Alza menjelaskan bahwa kenaikan pangkat pengabdian diberikan kepada PNS yang mencapai batas usia pensiun dan diterbitkan bersamaan dengan SK pensiun.
“Untuk kenaikan pangkat pengabdian yang diberikan bagi PNS yang mencapai batas usia pensiun atau BUP diberikan bersamaan dengan terbitnya SK pensiunnya,” jelas Alza.
Sementara itu, perkembangan usulan pensiun dapat dipantau melalui Mola BKN atau dengan berkoordinasi langsung dengan unit kepegawaian instansi.
BKN juga menjelaskan mekanisme peralihan dari jabatan pelaksana ke jabatan fungsional. Proses tersebut mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023 dan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023. Tahapan perpindahan diawali dengan ketersediaan formasi dan analisis beban kerja pada jabatan fungsional yang dituju.
“Tahapan perpindahan baik dari pelaksana ke JF maupun dari struktural ke JF diawali dengan ketersediaan formasi pada analisis jabatan dan analisis beban kerja di unit kerja Sobat BKN,” kata Alza.
Jika formasi belum tersedia, unit kepegawaian, Biro SDM, BKD atau BKPSDM instansi perlu mengusulkan terlebih dahulu. Setelah formasi tersedia, pegawai yang memenuhi persyaratan dapat mengikuti rangkaian uji kompetensi sesuai ketentuan jabatan fungsional yang dituju.
Pertanyaan selanjutnya membahas hak pensiun bagi anak yang telah berusia lebih dari 25 tahun tetapi belum bekerja. BKN menjelaskan bahwa anak yang berhak menerima pensiun harus memenuhi sejumlah kriteria, di antaranya belum berusia 25 tahun, belum memiliki penghasilan sendiri, serta belum menikah atau pernah menikah.
“Apabila salah satu di antara kriteria tersebut sudah terlewati, misalnya usianya sudah di atas 25 tahun, maka tidak berhak atas hak pensiun janda atau duda orang tuanya,” jelas Alza.
Adapun pertanyaan terakhir berkaitan dengan proses unggah dan verifikasi dokumen DMS, khususnya komponen jabatan, pendidikan, dan golongan. BKN menegaskan bahwa proses verifikasi dokumen dilakukan oleh masing-masing instansi, bukan oleh BKN.
“Perlu dicatat ya, peran verifikator Document Management System (DMS), Sobat BKN, dilakukan oleh masing-masing instansi. Jadi, bukan BKN yang melakukan verifikasi,” ujar Alza.
BKN sendiri telah menetapkan standar layanan selama empat hari kerja dalam proses kepegawaian dari instansi ke BKN. Melalui program Q&A tersebut, BKN mengajak masyarakat untuk menyampaikan pertanyaan seputar layanan kepegawaian melalui kanal pengaduan maupun media sosial resmi BKN. (Dwi Anis)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....