Lindungi Anak di Ruang Digital, Perlu Kolaborasi Peran Orang Tua hingga Pemerintah
- 29 Sep 2026 13:38 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Purwokerto - Perkembangan teknologi digital telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari, termasuk bagi anak-anak. Ruang digital kini tidak hanya digunakan untuk berkomunikasi, tetapi juga menjadi tempat belajar, bermain, mencari informasi, hingga mengembangkan kreativitas. Namun, di balik berbagai manfaat tersebut, penggunaan teknologi digital juga membawa sejumlah risiko yang perlu mendapatkan perhatian.
Hal tersebut menjadi pembahasan dalam Forum Diskusi Publik bertema “Ruang Digital Anak Aman dan Sehat” yang diselenggarakan melalui kanal YouTube @ditjenkpm, Senin (28/9/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari kolaborasi Direktorat Jenderal Komunikasi Publik, Media Kementerian Komunikasi dan Digital bersama Komisi I DPR RI.
Dalam forum tersebut, tiga narasumber menyampaikan pandangannya mengenai pentingnya menciptakan ruang digital yang aman bagi anak. Ketiganya yakni Anggota Komisi I DPR RI Sabam Rajagukguk, Pegiat Literasi Digital Drs. Gun Gun Siswadi, M.Si, serta Guru Besar Universitas Bina Dharma Prof. Dr. Edi Surya Negara, S.Kom., M.Kom.
Penggunaan internet sudah menjadi bagian dari berbagai aktivitas anak, mulai dari kegiatan belajar, komunikasi, bermain, hingga menghasilkan karya. Kondisi tersebut membuat akses terhadap teknologi sulit dipisahkan dari kehidupan anak. Akses yang semakin luas perlu diimbangi dengan pendampingan.
“Tetapi kita juga tahu bahwa tanpa pendampingan, tanpa pengawasan, banyak juga resiko-resiko, banyak juga bahaya-bahaya yang dapat dihadapi oleh anak-anak, adik-adik kita, adik-adiknya kalian, adik-adik kalian, mahasiswa, mahasiswi. Anak-anak usia sekolah di dalam ruang digital,” ujar Sabam.
Persoalan perlindungan anak di ruang digital tidak cukup hanya dilihat dari sisi akses teknologi. Anak-anak membutuhkan orang dewasa yang dapat membantu mereka memahami bagaimana menggunakan internet secara aman.
Pengawasan juga perlu dilakukan untuk memastikan anak mengetahui berbagai risiko yang mungkin muncul di internet. Anak tidak hanya perlu diberi akses terhadap teknologi, tetapi juga perlu diberikan pemahaman mengenai bagaimana menghadapi berbagai ancaman yang ada di ruang digital.
Pendampingan penting dilakukan karena risiko yang dihadapi anak di internet cukup beragam. Dalam pemaparannya, Sabam menyebut sejumlah ancaman yang dapat muncul melalui platform digital, mulai dari pornografi, peredaran narkoba, kekerasan seksual, perundungan, penipuan hingga perjudian daring.
“Dan sampai Juni 2026, sebanyak 4,7 juta akun anak telah dinonaktifkan oleh platform digital sebagai bagian dari upaya perlindungan anak. Dalam hal ini, pemerintah terus mendorong perlindungan anak dari konten-konten berbahaya. Melakukan pembatasan akses sesuai usia, melakukan perlindungan terhadap data pribadi anak, serta memastikan tanggung jawab platform digital dalam menjaga keamanan anak,” ungkap Sabam.
Langkah pemerintah tersebut menjadi bagian dari upaya yang lebih luas untuk membangun ekosistem digital yang memberikan perlindungan kepada anak. Meski demikian, perlindungan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah maupun platform digital.
Peran keluarga juga menjadi bagian penting karena orang tua merupakan pihak yang paling dekat dengan anak dalam kehidupan sehari-hari. Orang tua dapat mengetahui kebiasaan anak, mendampingi ketika anak menggunakan internet, sekaligus memberikan pemahaman mengenai batasan penggunaan teknologi.
“Anak adalah kelompok yang rentan terhadap konten-konten negatif ini. Nah, oleh karena itu saya kira Peran pemerintah, peran masyarakat, peran orang tua, peran guru menjadi penting. Bagaimana melindungi anak-anak kita ini dari konten-konten negatif yang bisa membuat anak-anak kita ini kehilangan jati dirinya, kemudian juga tidak memanfaatkan internet dulu untuk meningkatkan kapasitas dirinya masing-masing,” jelas Drs. Gun Gun.
Salah satu upaya yang dibahas adalah penerapan regulasi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 yang dikenal sebagai PP TUNAS. Dalam pemaparannya, Randes menjelaskan bahwa regulasi tersebut mengatur berbagai hal terkait perlindungan anak, termasuk peran aktif orang tua dalam mengawasi penggunaan layanan digital.
“Jadi orang tua ini juga harus aktif. Bagaimana mendorong, mencegah, berperan aktif untuk mengawasi penggunaan media sosial oleh anak-anak kita. Jadi jangan sampai kita kecolongan. Karena orang tua sibuk, maka dia membebaskan anak-anaknya untuk mengakses internet. Yang diakses itu kalau tidak ada penampingan, bisa saja konten-konten yang negatif tadi,” tegas Drs. Gun Gun.
Kesibukan orang tua tidak seharusnya membuat pengawasan terhadap aktivitas digital anak sepenuhnya dilepas. Pengawasan bukan berarti melarang anak menggunakan internet, tetapi memastikan penggunaan teknologi dilakukan sesuai usia dan kebutuhan.
Dalam PP TUNAS juga dijelaskan adanya ketentuan mengenai akses berdasarkan usia. Anak di bawah 13 tahun hanya diperbolehkan mengakses layanan digital berisiko rendah yang dirancang khusus untuk anak dan dengan izin orang tua. Sementara anak usia 13 hingga 15 tahun dapat mengakses layanan digital berisiko sedang dengan persetujuan orang tua. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa orang tua mempunyai posisi penting dalam menentukan akses digital anak.
Karena itu, orang tua perlu memiliki kemampuan yang memadai untuk memahami perkembangan teknologi. Orang tua tidak cukup hanya mengetahui bahwa anak menggunakan internet, tetapi juga perlu memahami lingkungan digital yang digunakan anak.
“Oleh karena itu orang tua harus meningkatkan kapasitasnya, meningkatkan kemampuannya di bidang teknologi digital ini. Nah ini saya kira batasan akses sesuai dengan usia anak. Jadi sudah diatur sekarang ya. Tidak sembarangan, nggak boleh kalau dia usia 13 tahun tapi mengakses medsos umum misalnya. Ini kan tidak boleh,” ujar Drs. Gun Gun.
Selain memahami teknologi, pendampingan juga dapat dilakukan melalui kebiasaan sederhana di dalam keluarga. Orang tua dan anak dapat membuat kesepakatan mengenai waktu menggunakan internet. Dengan adanya kesepakatan tersebut, penggunaan perangkat digital dapat lebih terarah tanpa harus semata-mata menggunakan larangan.
Kesepakatan mengenai penggunaan internet juga dapat menjadi ruang komunikasi antara orang tua dan anak. Dengan komunikasi yang terbuka, anak diharapkan tidak merasa bahwa penggunaan teknologi selalu diawasi dalam bentuk larangan, tetapi memahami alasan di balik aturan yang dibuat.
Pendampingan tersebut juga perlu diikuti dengan pemahaman terhadap keamanan data pribadi. Anak perlu mengetahui bahwa informasi seperti alamat, sekolah maupun data pribadi lainnya harus dijaga agar tidak mudah dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Pada tahap berikutnya, Prof. Dr. Edi Suryanegara melengkapi pembahasan dari sisi teknis sekaligus pola pendampingan anak di dunia maya. Ia menempatkan orang tua sebagai salah satu pihak yang dapat membantu anak memahami risiko yang terdapat di ruang digital. Orang tua perlu memahami kebiasaan anak ketika menggunakan internet sehingga dapat mengenali perubahan perilaku yang mungkin menunjukkan adanya persoalan.
Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah pola penggunaan gawai. Anak yang mengalami masalah dalam penggunaan internet dapat menunjukkan perubahan perilaku, seperti menjadi lebih tertutup, mudah marah ketika ditanya mengenai aktivitas di perangkat, menarik diri dari lingkungan, atau mengalami perubahan pola tidur.
Karena itu, pendekatan orang tua perlu dilakukan secara terbuka. Ketika menemukan tanda-tanda masalah, orang tua tidak dianjurkan langsung menghakimi anak. Komunikasi menjadi salah satu cara untuk mengetahui apa yang sebenarnya dialami anak.
Pendampingan orang tua idealnya tidak menunggu sampai anak mengalami persoalan. Pendampingan dilakukan sejak awal, ketika anak mulai menggunakan layanan digital dan berinteraksi dengan berbagai konten.
Artinya, orang tua tidak hanya berperan sebagai pihak yang mengawasi berapa lama anak menggunakan gawai. Lebih dari itu, orang tua menjadi bagian dari proses pendidikan digital anak. Orang tua dapat membantu anak memahami mana informasi yang dapat dipercaya, bagaimana menjaga data pribadi, bagaimana berkomunikasi secara etis, serta bagaimana merespons ketika menemukan konten atau interaksi yang berbahaya.
Pendampingan juga tidak berarti mengambil seluruh kendali dari anak. Anak tetap perlu diberikan kesempatan untuk menggunakan teknologi secara produktif dan kreatif. Internet dapat menjadi sarana untuk belajar, mengembangkan kemampuan dan menghasilkan karya apabila digunakan dengan tepat.
Akan tetapi, perlindungan anak di ruang digital tidak hanya dapat dibebankan kepada satu pihak. Pemerintah memiliki peran melalui regulasi, platform digital memiliki tanggung jawab dalam menyediakan layanan yang aman, sementara sekolah dan masyarakat dapat memperkuat edukasi. Di dalam keluarga, orang tua menjadi pihak yang memiliki peran langsung dalam mendampingi aktivitas digital anak.
Pesan tersebut kembali ditegaskan Edi dalam bagian penutup forum. Menurutnya, anak tidak mungkin sepenuhnya dijauhkan dari ruang digital karena teknologi sudah menjadi bagian dari kehidupan. Yang dapat dilakukan adalah memastikan anak mendapatkan pendampingan agar mampu tumbuh secara aman di lingkungan digital.
“Tapi kita bisa memastikan bahwa mereka tumbuh di sana dengan aman. Dampingi, laporkan dan terus belajar bersama termasuk forum-forum seperti ini menjadi forum yang sangat baik untuk terus kita ikuti kampanyekan ruang digital yang aman untuk anak terus ruang digital yang sehat yang kita bangun bersama tentunya mulai dari rumah mulai dari sekolah mulai dari tempat-tempat publik dan mulai dari hari ini,” ujar Edi.
Melalui kolaborasi antara pemerintah, platform digital, sekolah, masyarakat dan keluarga, ruang digital diharapkan tidak hanya menjadi tempat yang bebas dari ancaman, tetapi juga menjadi ruang yang dapat mendukung proses belajar, kreativitas dan perkembangan anak. (Novita Widya Putri)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....