KemenPANRB Dorong Integrasi Layanan Digital Manajemen ASN Secara Nasional

  • 15 Sep 2026 10:11 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Purwokerto - Integrasi layanan digital menjadi salah satu langkah yang didorong pemerintah dalam membangun ekosistem manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang lebih terpadu. Upaya tersebut dilakukan untuk mengurangi fragmentasi aplikasi yang selama ini digunakan oleh berbagai instansi pemerintah sekaligus menciptakan layanan yang lebih sederhana, efisien, dan mudah digunakan oleh ASN maupun pengelola kepegawaian.

Hal tersebut disampaikan Muhammad Rafli Putra, analis kebijakan pertama dari Unit Kerja Transformasi Digital Pemerintah, dalam program “Bisa Tanya Kebijakan PANRB” dengan tema “Sosialisasi KepmenPANRB No. 354 Tahun 2026”. Kegiatan tersebut membahas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 354 Tahun 2026 tentang Layanan Digital Manajemen ASN dan ditayangkan melalui kanal YouTube @kempanrb pada Senin (14/9/2026).

“Jadi urgensinya itu berdasarkan pada Undang-Undang ASN di sini Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 di mana di situ telah diamanatkan bahwa ada digitalisasi manajemen ASN dan pada dasarnya memang seharusnya ekosistem penyelenggaraan digitalisasi manajemen ASN ini sudah ada sebelum 31 Oktober 2024,” ujar Rafli.

Keputusan tersebut menjadi dasar untuk memperjelas bentuk layanan digital manajemen ASN sekaligus membangun ekosistem digital yang terintegrasi. Terdapat lima aspek utama yang dibahas dalam keputusan menteri tersebut. Kelima aspek itu meliputi siklus hidup pengguna, arsitektur layanan digital manajemen ASN, standardisasi antarmuka dan pengalaman pengguna atau UI/UX, peta peran kementerian/lembaga, serta tahapan pengembangan layanan digital manajemen ASN.

Pada aspek siklus hidup pengguna, layanan digital dirancang dengan mempertimbangkan tahapan yang dilalui ASN maupun pengelola kepegawaian ketika menggunakan layanan. Dari sisi ASN, siklus tersebut dimulai sejak proses mendaftar dan diangkat menjadi ASN, kemudian pelaporan kinerja, pengembangan kompetensi, implementasi budaya kerja dan peningkatan citra institusi, pengembangan talenta dan karier, hingga proses berhenti sebagai ASN.

Sementara itu, dari sisi pengelola kepegawaian, layanan mencakup penyusunan struktur organisasi, pengelolaan jabatan, perencanaan kebutuhan pegawai, pengadaan, budaya kerja, pengelolaan kinerja, pengembangan kompetensi, pengembangan talenta dan karier, hingga pengelolaan ASN sampai berhenti.

Adapun arsitektur layanan juga diperlukan untuk memastikan berbagai layanan digital dapat berjalan secara terpadu. Arsitektur tersebut mencakup layanan perencanaan kebutuhan dan standardisasi jabatan hingga layanan administrasi kepegawaian.

“Kenapa arsitektur layanan digital manajemen ASN ini penting? Karena untuk menjamin adanya keterpaduan dalam penyelenggaraan layanan digital manajemen ASN,” jelas Rafli.

Selain integrasi layanan, pemerintah juga menyiapkan standardisasi antarmuka dan pengalaman pengguna. Menurut Rafli, standardisasi UI/UX tidak hanya bertujuan menyeragamkan tampilan, tetapi juga memberikan pengalaman yang lebih konsisten bagi ASN ketika mengakses berbagai layanan digital.

“Jadi kita berupaya bagaimana pengguna itu dapat melalui sebuah pengalaman yang sama meskipun dengan layanan yang berbeda-beda,” ujar Rafli.

Standardisasi tersebut diterapkan melalui sejumlah prinsip desain, yakni konsistensi, kebergunaan, skalabilitas, aksesibilitas, dan kolaborasi. Prinsip tersebut diharapkan membuat layanan digital lebih mudah digunakan sekaligus tetap dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi dan kebijakan.

Aspek aksesibilitas juga menjadi bagian penting dalam pengembangan layanan. Pemerintah berupaya memastikan layanan digital dapat digunakan secara setara dan inklusif oleh seluruh pengguna.

“Tujuan akhirnya adalah bagaimana kita membangun sebuah layanan digital yang mencerminkan kesatuan arah, yakni berorientasi pada optimalisasi nilai manfaat pengguna,” ujar Rafli.

Dalam pelaksanaannya, integrasi layanan digital manajemen ASN melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga. Pemerintah berupaya memetakan pembagian peran agar seluruh layanan dan sublayanan manajemen ASN dapat terhubung dalam satu ekosistem.

Rafli menjelaskan, saat ini masih terdapat banyak aplikasi yang dikembangkan dan digunakan oleh instansi pusat maupun pemerintah daerah untuk kebutuhan manajemen ASN. Kondisi tersebut menjadi salah satu tantangan dalam membangun layanan digital yang terpadu.

“Jadi di sini itu juga menjadi tantangan yang besar bagi kami. Jadi mengapa ada tahapan pengembangan layanan digital manajemen ASN tadi? Karena untuk memastikan bahwa nanti ujungnya apakah aplikasi di setiap instansi pemerintah dan instansi pemerintah itu apakah bisa bergabung secara penuh ataupun nanti akan hanya interoperabilitas saja,” jelas Rafli.

Integrasi tersebut nantinya tidak dilakukan secara langsung terhadap seluruh aplikasi. Pemerintah akan melakukan asesmen untuk menentukan bentuk integrasi yang sesuai dengan kondisi masing-masing aplikasi dan instansi.

“Nanti akan ada suatu instrumen yang melakukan pengukuran. Jadi tingkat maturitasnya seperti apa? Kemudian level integrasinya seperti apa?,” ungkap Rafli.

Dengan mekanisme tersebut, instansi pemerintah tidak serta-merta harus menghentikan seluruh aplikasi yang telah berjalan. Integrasi akan disesuaikan dengan tingkat kesiapan dan kondisi masing-masing layanan.

“Jadi terkait dengan mekanisme penggabungannya itu nanti kan sangat bertahap. Jadi enggak semuanya nanti bakal kita semuanya gabungkan. Nanti kita bakal cek dulu dari sisi proses seperti apa, terus dari sisi ketahanan aplikasi seperti apa. Nanti kami akan menyusun sebuah kriteria,” jelas Mufadho (dari Kedeputian Sumber Daya Manusia Aparatur).

Kriteria tersebut nantinya menjadi dasar dalam menentukan apakah sebuah aplikasi perlu diintegrasikan, diterapkan interoperabilitasnya, atau bahkan dihentikan apabila memiliki fungsi yang sama dengan layanan yang sudah tersedia secara nasional.

Langkah tersebut juga berkaitan dengan upaya pemerintah meningkatkan efisiensi anggaran. Banyaknya aplikasi yang dikembangkan oleh masing-masing instansi dinilai dapat menimbulkan pengulangan fungsi dan penggunaan sumber daya yang kurang efisien.

“Makanya kita coba menginisiasi bagaimana bagaimana kita melakukan efektif apa namanya mengefisiensikan biaya tersebut gitu loh,” ujar Mufadho.

Integrasi juga diharapkan dapat mengurangi beban pengguna yang selama ini harus menggunakan berbagai akun dan aplikasi untuk mengakses layanan yang berbeda.

“Sehingga pada akhirnya yang dikorbankan itu adalah penggunanya. Jadi penggunanya itu harus memiliki account banyaklah gitu. Ada account untuk ini, ada account untuk ini dan lain sebagainya. Itu yang mau kita coba tata ulang,” ungkap Mufadho.

Layanan digital manajemen ASN akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan periode 2026 hingga 2029. Tahun 2026 difokuskan pada penguatan kebijakan dan implementasi awal keterpaduan layanan digital manajemen ASN.

“Untuk di tahun 2026 ini kita memang berfokus pada penguatan kebijakan ya dan implementasi keterpaduan,” jelas Rafli.

Selanjutnya, tahun 2027 diarahkan pada interoperabilitas data dan integrasi aplikasi melalui sistem penghubung pelayanan instansi. Pada tahap ini, pemerintah menargetkan integrasi dan interoperabilitas dapat berjalan lebih optimal.

Memasuki 2028, pemerintah akan melakukan pemanfaatan layanan digital manajemen ASN secara bertahap pada instansi pemerintah. Tahap tersebut juga mencakup penjaringan umpan balik pengguna, pengaturan masa transisi, migrasi, terminasi aplikasi sejenis, serta audit keamanan.

Sementara itu, pada 2029 ditargetkan layanan digital manajemen ASN telah terintegrasi secara nasional. Optimalisasi dilakukan berdasarkan kebutuhan pengguna dengan penerapan penuh layanan digital manajemen ASN yang terpadu di seluruh instansi pemerintah.

“Jadi ASN itu tidak langsung kaget, semuanya langsung dihentikan, semuanya langsung beralih ke aplikasi yang baru. Tapi semuanya dilakukan bertahap biar teman-teman ASN itu bisa mempunyai waktu untuk mempelajari perpindahan dari satu sistem ke sistem yang lain,” jelas Gratio (dari TDP PANRB).

Integrasi juga diarahkan untuk menciptakan sumber data yang menjadi rujukan bersama. Pemerintah mendorong adanya single source of truth sehingga data manajemen ASN yang berada di berbagai instansi tidak berjalan secara terpisah.

Pendekatan tersebut penting untuk mencegah perbedaan data antara instansi dan sistem yang dikelola secara nasional. Integrasi dan interoperabilitas diharapkan membuat data dapat dimanfaatkan secara lebih konsisten dalam mendukung manajemen ASN.

KepmenPANRB Nomor 354 Tahun 2026 juga tetap diselaraskan dengan regulasi lain yang sedang disusun pemerintah. Hal tersebut termasuk peraturan pemerintah mengenai manajemen ASN serta peraturan presiden mengenai pemerintah digital. Apabila nantinya terdapat ketentuan yang perlu disesuaikan setelah regulasi tersebut ditetapkan, pemerintah akan melakukan penyesuaian tanpa mengubah semangat utama integrasi layanan.

Penerapan standardisasi UI/UX juga mulai dapat dilakukan oleh instansi. Panduan tersebut diharapkan menjadi salah satu dasar untuk menciptakan pengalaman pengguna yang seragam di berbagai layanan digital pemerintah. Dengan berbagai tahapan tersebut, penerapan KepmenPANRB Nomor 354 Tahun 2026 diharapkan dapat memperkuat sistem merit berbasis data, meningkatkan transparansi dalam pengembangan karier ASN, serta mendorong profesionalisme ASN.

Integrasi juga ditujukan untuk mengurangi fragmentasi layanan kepegawaian, menyederhanakan proses pelayanan, meningkatkan interoperabilitas antarinstansi, dan mengurangi pembangunan aplikasi yang memiliki fungsi serupa.

Pada akhirnya, layanan digital manajemen ASN diarahkan untuk memberikan manfaat langsung kepada pengguna. Melalui satu ekosistem yang semakin terpadu, ASN diharapkan dapat mengakses berbagai kebutuhan layanan kepegawaian tanpa harus menghadapi terlalu banyak sistem, akun, maupun pengalaman penggunaan yang berbeda-beda.

KepmenPANRB Nomor 354 Tahun 2026 dengan demikian menjadi salah satu langkah pemerintah dalam membangun layanan digital manajemen ASN secara nasional, dengan proses integrasi yang dilakukan bertahap mulai dari penguatan kebijakan pada 2026 hingga optimalisasi ekosistem secara nasional pada 2029. (Novita Widya Putri)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....