Survei Kesiapan Sistem Merit 2026: Cerminan Reformasi Birokrasi

  • 10 Sep 2026 15:31 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Purwokerto – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memberikan panduan mengenai pelaksanaan Survei Kesiapan Sistem Merit 2026 sebagai bagian dari uaya memetakan kesiapan instansi pemerintah dalam menerapkan manajemen ASN berbasis sistem merit.

Penjelasan tersebut disampaikan dalam kegiatan Policy Tour PANRB melalui program Bisa Tanya Kebijakan PANRB yang mengusung tema Coaching Clinic Pelaksanaan Survei Kesiapan Sistem Merit yang dilaksanakan melalui Zoom dan ditayangkan pada kanal YouTube Kementerian PANRB pada Selasa, (8/9/2026). Sesi ini membahas mengenai survei kesiapan sistem merit, khususnya pada aspek manajemen talenta.

Dalam kegiatan tersebut, narasumber dari Asisten Deputi Standaradisasi Jabatan dan Manajemen Talenta, Bapak Irfa, menjelaskan bahwa sistem merit menjadi salah satu fondasi dalam membangun birokrasi yang profesional dan berkinerja tinggi.

“Sistem merit merupakan fondasi utama dalam mewujudkan birokrasi yang profesional dan berkinerja tinggi,” ujarnya.

Model sistem merit 2025-2029 diarahkan untuk mendukung pelayanan publik yang berkualitas sekaligus mewujudkan aparatur negara yang kompeten dan berkinerja tinggi.

Untuk mencapai tujuan tersebut, terdapat delapan aspek yang menjadi bagian kecil dari penilaian sistem merit.

Kedelapan aspek tersebut meliputi perencanaan kebutuhan dan standardisasi jabatan, manajemen talenta, manajemen kinerja, pengembangan kopetensi, penguatan budaya kerja dan citra institusi, penghargaan dan pengakuan, disiplin, pemberhentian dan upaya administrative, serta digitalisasi manajemen ASN.

Dari delapan aspek tersebut, manajemen talenta memiliki bobot tertinggi, yakni 20 persen. Sementara itu, delapan aspek sistem merit secara keseluruhan memiliki bobot 75 persen, sedangkan kepuasan dan keterikatan pegawai ASN memiliki bobot 25 persen.

Tingkat implementasi sistem merit kemudian dilihat berdasarkan tiga hal, yaitu ketersediaan, kualitas, dan pemanfaatan. Hasilnya dikategorisasikan ke dalam lima predikat, yakni Advanced, High, Intermediate, Developing, dan Basic. Indeks sistem merit tersebut selanjutnya menjadi salah satu aspek dalam penilaian Reformasi Birokrasi.

Survei kesiapan sistem merit dilakukan untuk mengetahui sejauh mana instansi pemerintah siap menerapkan delapan aspek sistem merit selama masa transisi. Selain melihat kondisi instansi, survei juga digunakan untuk memperoleh gambaran mengenai partisipasi ASN terhadap prakrik pengelolaan ASN yang mereka alami atau ketahui selama bekerja.

“Survei ini dilakukan untuk mengetahui tingkat kesiapan instansi pemerintah dalam menerapkan delapan aspek sistem merit selama masa transisi,” jelas Irfan.

Hasil survei diharapkan dapat membantu instansi melihat kondisi penerapan sistem merit sekaligus mengidentifikasi hal-hal yang masih perlu diperbaiki. Dengan demikian, instansi dapat menyusun rencana aksi untuk melakukan perbaikan secara berkelanjutan.

Survei Kesiapan Sistem Merit 2026 dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2026 dan ditujukan kepada seluruh instansi pemerintah. Pengisian survei berlangsung pada 5 Agustus hingga 17 September 2026 melalui platform layanan aparatur negara Inagov. Dalam pelaksanaannya, survei kesiapan kematangan sistem merit dan survei kepuasan serta keterikatan pegawai ASN.

Pada survei kesiapan kematangan sistem merit, instansi melakukan penilaian mandiri terhadap delapan aspek menggunakan skala Likert 0 sampai 4. Penilaian tersebut harus dilengkapi dengan dokumen pendukung sebagai bukti penerapan di masing-masing instansi.

Skor tersebut menggambarkan tahapan implementasi, mulai dari ketersediaan hingga pemanfaatan. Secara keseluruhan, tingkat kesiapan dikategorisasikan sebagai ketersediaan pada skor 0-0,50, kualitas pada skor 0,51-0,75, dan pemanfaatan pada skor 0,76-1.

Sementara itu, survei kepuasan dan keterikatan pegawai ASN menggunakan skala Likert 1 sampai 5. Responden merupakan sampel pegawai yang telah bekerja di instansi tersebut selama sedikitnya dua tahun. Jumlah minimum responden ditentukan berdasarkan jumlah pegawai, jenis jabatan, tugas, dan status kepegawaian.

Irfan juga menegaskan bahwa admin instansi hanya dapat memantau perkembangan pengisian melalui dashboard tanpa melihat jawaban individu. Hal tersebut dilakukan agar ASN dapar memberikan jawaban berdasarkan kondisi yang sebenarnya.

Manajemen talenta menjadi perhatian penting karena memiliki bobot 20 persen dalam model penilaian sistem merit. Dalam survei, aspek ini terdiri atas enam subaspek, yaitu pemetaan talenta, akusisi telante, pengadaan ASN, pengembangan talenta, retensi talenta, serta monitoring dan evaluasi.

Pemetaan talenta digunakan untuk melihat potensi dan kesiapan pegawai. Instansi diharapkan memiliki Tim Talenta atau KTI serta melakukan pemetaan terhadap seluruh pegawai secara berkala menggunakan instrumen yang valid.

Sementara itu, akusisi talenta berkaitan dengan strategi instansi dalam memperoleh dan memanfaatkan talenta, termasuk untuk pengembangan karier, kompetensi, dan suksesi jabatan. Pengadaan ASN juga perlu didasarkan pada analisis kebutuhan, sesuai ketentuan, tepat waktu, serta mampu mendukung kebutuhan ASN yang kompeten dan berkinerja tinggi.

Pada aspek pengembangan talenta, program yang disusun harus mengacu pada hasil pemetaan talenta dan kebutuhan organisasi. Program tersebut dapat diarahkan untuk mendukung perceparan karier, pengembangan kompetensi, maupun peningkatan kualifikasi.

Adapun retensi talenta berfokus pada upaya mempertahankan pegawai berkualitas, sedangkan monitoring dan evaluasi digunakan untuk memastikan seluruh proses manajemen talenta berjalan secara efektif.

Dalam proses tersebut, dokumen pendukung menjadi bagian penting. Namun, penilaian tidak hanya melihat keberadaan dokumen, melainkan juga bagaimana dokumen dan program tersebut benar-benar dimanfaatkan.

Irfan menekankan bahwa penerapan sistem merit tidak seharusnya berhenti pada pemenuhan dokumen administrative. Hal ini terlihat dalam penilaian monitoring dan evaluasi. Pada tingkat tertinggi, instansi tidak hanya harus memiliki lapotan, tetapi juga menunjukkan adanya tindak lanjut nyata dari rekomendasi yang dihasilkan.

“Untuk monitoring dan evaluasi ini, kita tentu berharap tidak hanya berhenti pada laporan. Oleh karena itu, untuk skor empat, kita mendorong adanya tindakan perbaikan yang nyata dan konkret,” kata Irfan.

Melalui survei kesiapan sistem merit 2026, pemerintah ingin memperoleh gambaran mengenai kondisi setiap instansi sekaligus mendorong perbaikan pengelolaan ASN. Dengan pemetaan tersebut, instansi diharapkan dapat mengetahui posisi kesiapan masing-masing dan menyusun langkah perbaikan menuju penerapan sistem merit yang lebih matang.

Pada akhirnya, sistem merit tidak hanya berkaitan dengan penilaian atau pemenuhan indikator, tetapi juga bagaimana prinsip tersebut diterapkan dalam pengelolaan ASN untuk mendukung birokrasi yang profesional, kompeten, dan berkinerja tinggi. (Tiara Chelsea)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....