Penilaian Kapabilitas Kelembagaan Jadi Dasar Penguatan Organisasi Pemerintah
- 07 Sep 2026 07:44 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Purwokerto - Penilaian kapabilitas kelembagaan tidak hanya ditujukan untuk mengetahui kondisi organisasi pemerintah, tetapi juga menjadi dasar dalam menentukan arah penguatan kelembagaan agar mampu menjawab perubahan kebutuhan pemerintahan dan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Dr. Deny Isworo, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana pada Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), dalam program “Bisa Tanya Kebijakan PANRB: Penilaian Kapabilitas Kelembagaan Instansi Pemerintah” yang ditayangkan melalui kanal YouTube @kempanrb pada Jumat (4/9/2026).
Perkembangan lingkungan pemerintahan menuntut organisasi pemerintah untuk terus menyesuaikan diri. Organisasi pemerintah saat ini dihadapkan pada kebutuhan untuk semakin terintegrasi, memanfaatkan teknologi, mengelola data sebagai aset penting dalam perumusan kebijakan, membuka ruang partisipasi masyarakat, serta membangun pola kerja yang lebih kolaboratif.
“Kapabilitas kelembagaan ini adalah kemampuan instansi pemerintah dalam mewujudkan target-target kinerja,” ungkap Denny.
Ukuran kapabilitas kelembagaan pada dasarnya berkaitan erat dengan kemampuan organisasi dalam menghasilkan kinerja. Artinya, penilaian kelembagaan tidak semata-mata melihat apakah struktur organisasi sudah tersusun, tetapi juga apakah organisasi tersebut benar-benar mampu menjalankan mandat dan mencapai tujuan yang dibebankan kepadanya.
Dalam konteks tersebut, penilaian kapabilitas kelembagaan diperkuat melalui PermenPANRB (Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) Nomor 4 Tahun 2026. Kebijakan ini membawa pendekatan penilaian yang lebih komprehensif dibandingkan evaluasi kelembagaan sebelumnya.
Jika sebelumnya penilaian lebih menitikberatkan pada sejumlah dimensi seperti kompleksitas, formalisasi, dan sentralisasi, pendekatan terbaru melihat kapabilitas kelembagaan melalui empat aspek utama, yaitu ketepatan fungsi, ketepatan ukuran, ketepatan proses, dan ketepatan tata kelola.
Keempat aspek tersebut kemudian dijabarkan ke dalam 11 indikator dan 24 pernyataan atau subindikator. Dengan pendekatan tersebut, penilaian diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih menyeluruh mengenai kondisi kelembagaan masing-masing instansi.
Aspek ketepatan fungsi melihat kesesuaian tugas dan fungsi organisasi dengan mandat yang dimiliki, termasuk pembagian kewenangan serta keberadaan fungsi kepemimpinan, pendukung, dan pengawasan. Penilaian ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun fungsi antarsatuan organisasi.
Sementara itu, ketepatan ukuran berkaitan dengan kesesuaian besaran organisasi dengan beban kerja yang dimiliki. Organisasi diharapkan tidak memiliki struktur yang terlalu besar maupun terlalu kecil dibandingkan kebutuhan pelaksanaan tugasnya. Di dalamnya juga diperhatikan penyederhanaan serta pengelompokan tugas dan fungsi.
Selanjutnya, ketepatan proses melihat bagaimana organisasi menjalankan proses bisnis, mengambil keputusan, melakukan perencanaan, serta membangun keterhubungan dan sinkronisasi baik secara internal maupun eksternal.
Adapun ketepatan tata kelola mencakup sistem kerja, pola kerja berbasis tim dan lintas unit, budaya kerja, hingga pengendalian risiko. Aspek ini menunjukkan bahwa organisasi yang memiliki struktur baik tetap membutuhkan tata kelola yang mendukung agar mampu menghasilkan kinerja secara efektif.
Penilaian tersebut juga tidak dilakukan dengan pendekatan yang sepenuhnya seragam. Setiap kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah dapat memiliki kondisi dan karakteristik organisasi yang berbeda. Karena itu, proses verifikasi memperhatikan bukti dan kondisi masing-masing instansi. Catatan dari tim verifikator pun disusun secara khusus sesuai dengan kondisi setiap instansi.
Denny menekankan bahwa bukti yang disampaikan dalam penilaian tidak cukup hanya berupa dokumen atau regulasi. Instansi juga perlu menjelaskan keterkaitan bukti tersebut dengan pelaksanaan organisasi dan hasil yang telah dicapai.
“Jadi bukan hanya meng-upload upload dokumen saja. Tetapi ada juga sedikit analisa. Terkait dengan ketepatan fungsi ini,” ujar Deny.
Dokumen yang disampaikan harus mampu memberikan gambaran mengenai penerapan kebijakan dalam organisasi. Analisis diperlukan untuk menjelaskan bagaimana bukti tersebut berkaitan dengan indikator yang dinilai serta kondisi nyata organisasi.
Dengan demikian, keberadaan dokumen bukan menjadi tujuan akhir penilaian. Bukti harus mampu menunjukkan bagaimana kebijakan atau sistem yang dimiliki benar-benar diterapkan dan memberikan dampak terhadap kinerja organisasi.
Penilaian kapabilitas kelembagaan selanjutnya menghasilkan tingkat kematangan organisasi dalam lima level. Level pertama merupakan tahap rintisan atau inisial, kemudian berkembang pada level berkembang, terdefinisi, terkelola dan terukur, hingga level tertinggi yaitu adaptif dan kolaboratif.
Denny menjelaskan, level kematangan tersebut menggambarkan perkembangan kemampuan organisasi dari tahap awal hingga mampu menjadi organisasi yang adaptif dan kolaboratif.
“Level tertinggi adalah organisasi yang agile, adaptif dan kolaboratif,” ujarnya.
Tingkat kematangan tersebut memberikan gambaran mengenai posisi organisasi sekaligus ruang perbaikan yang masih diperlukan. Semakin tinggi tingkat kematangan, semakin menunjukkan kemampuan organisasi dalam mengelola proses secara terukur serta merespons perubahan secara adaptif dan kolaboratif.
Berdasarkan hasil self-assessment yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, terdapat 651 target kementerian, lembaga, dan daerah, dengan 507 di antaranya telah menyampaikan hasil penilaian. Dari jumlah tersebut, tiga instansi berada pada level 1, 21 pada level 2, 104 pada level 3, 298 pada level 4, dan 81 pada level 5.
Artinya, sebanyak 379 instansi berada pada level 4 dan 5 atau lebih dari 60 persen dari 507 instansi yang telah menyampaikan penilaian mandiri. Sementara itu, instansi yang berada pada level 1 hingga 3 menjadi kelompok yang perlu mendapatkan perhatian dan fasilitasi lebih lanjut untuk meningkatkan kapabilitas kelembagaannya.
Namun, hasil self-assessment bukan menjadi hasil akhir. Masih terdapat proses verifikasi oleh Kementerian PANRB, masa respons terhadap catatan verifikator, hingga pembahasan melalui panel ahli. Dalam proses tersebut, nilai dapat disesuaikan berdasarkan kesesuaian antara tingkat yang dipilih dengan bukti dan analisis yang disampaikan.
“Banyak instansi KLD ini yang rata kanan gitu ya. Jadi lima semua sempurna, itu 5,00. Mungkin kalo ada pilihan 5,5 juga milih itu ya …. kalau kita tanya kenapa sih milih lima? Ya gapapa nanti kan bapak yang ngoreksi. Ini kan yang repot kita ya … padahal bukti dukung itu ga sampai lima sebenarnya kalo kita cek,” ujar Deny.
Nilai tinggi tidak cukup hanya didasarkan pada persepsi bahwa organisasi telah berjalan dengan baik, tetapi perlu diperkuat dengan bukti yang menunjukkan kesesuaian terhadap tingkat kapabilitas yang dipilih.
Hal ini sekaligus menunjukkan bahwa penilaian kapabilitas kelembagaan bukan sekadar proses pemberian angka. Nilai yang dihasilkan harus mencerminkan kondisi organisasi berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Tujuan akhir penilaian kapabilitas kelembagaan bukan sekadar menghasilkan peringkat atau nilai bagi instansi pemerintah. Hasil penilaian justru digunakan sebagai dasar untuk mengetahui bagian organisasi yang sudah berjalan dengan baik sekaligus mengidentifikasi aspek yang masih perlu diperkuat.
Pada bagian akhir kegiatan, dijelaskan bahwa hasil penilaian dapat menjadi dasar bagi instansi untuk melihat sisi kekuatan dan kelemahan organisasi. Dari pemetaan tersebut, instansi dapat menentukan langkah penguatan dan penyelarasan kelembagaan sesuai dengan tuntutan perubahan dan dinamika kebijakan.
“Jadi mari jadikan hasil penilaian ini sebagai fondasi untuk membangun kelembagaan Bapak-Ibu yang lebih baik,” ujar Moderator.
Kutipan tersebut menegaskan keterkaitan langsung antara penilaian kapabilitas kelembagaan dengan penguatan organisasi pemerintah. Hasil penilaian dapat digunakan sebagai pijakan untuk melakukan penataan, bukan hanya pada struktur organisasi, tetapi juga pada fungsi, proses, tata kelola, serta aspek lain yang mendukung pencapaian kinerja.
Dengan adanya pemetaan tersebut, penguatan organisasi dapat dilakukan secara lebih terarah. Instansi dapat melihat apakah permasalahan terdapat pada pembagian fungsi, ukuran organisasi, proses kerja, maupun tata kelolanya.
Melalui pendekatan tersebut, kelembagaan pemerintah diharapkan mampu bergerak dari sekadar memiliki struktur dan aturan menuju organisasi yang benar-benar memiliki kemampuan untuk mencapai target kinerja, beradaptasi terhadap perubahan, serta membangun kolaborasi dalam menjalankan tugas pemerintahan. (Novita Widya Putri)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....