PANRB Beri Panduan Survei Kesiapan Sistem Merit 2026

  • 19 Agt 2026 09:14 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Purwokerto – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memberikan panduan kepada instansi pemerintah dalam mempersiapkan pelaksanaan Survei Kesiapan Sistem Merit 2026. Survei tersebut menjadi bagian dari upaya memetakan kesiapan instansi dalam menerapkan manajemen ASN berbasis sistem merit pada masa transisi.

Panduan disampaikan dalam Coaching Clinic Pelaksanaan Survei Kesiapan Sistem Merit yang digelar Selasa (18/8/2026). Pelaksanaan survei dilakukan melalui platform Inagov mulai 5 Agustus hingga 17 September 2026.

Dalam pelaksanaannya terdapat dua jenis survei. Pertama, Survei Kesiapan Maturitas Sistem Merit yang diisi oleh admin instansi yang ditunjuk. Kedua, Survei Kepuasan dan Keterikatan Pegawai yang diperuntukkan bagi seluruh ASN yang telah bekerja minimal dua tahun.

Muhammad Rafi selaku moderator sekaligus narasumber menjelaskan, survei kepuasan dan keterikatan pegawai bersifat anonim. Hal tersebut untuk memberikan ruang bagi ASN menyampaikan persepsinya secara lebih terbuka mengenai pengelolaan manajemen ASN.

"Survei ini bersifat anonim Bapak Ibu. Jadi jangan takut apabila Bapak Ibu mengisi survei kepuasan dan keterikatan ini," ujarnya.

Selain mekanisme survei, materi juga membahas sejumlah aspek yang menjadi bagian dalam penilaian kesiapan sistem merit, salah satunya perencanaan kebutuhan ASN dan standarisasi jabatan.

Pada aspek perencanaan kebutuhan ASN, Baktian Warsatbowo dari Deputi Perencanaan dan Pengadaan ASN menjelaskan pentingnya Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) sebagai dasar perencanaan kebutuhan, pengadaan, dan pengembangan kompetensi ASN.

"Anjab ABK ini tetap ya mengacu pada Permen PAN RB nomor 1 tahun 2020 mengenai Anjab ABK yang di mana setiap instansi pemerintah harus membuat Anjab ABK dan ditetapkan oleh PPK," jelas Baktian.

Selain itu, penilaian juga melihat peta jabatan yang telah ditetapkan dan terintegrasi dengan sistem informasi. Peta jabatan dapat dimanfaatkan sebagai dasar manajemen talenta, promosi, rotasi, hingga rekrutmen ASN.

Sementara pada aspek digitalisasi, Rafi menjelaskan penilaian mencakup ketersediaan, kualitas, dan pemanfaatan data serta layanan digital manajemen ASN. Instansi pemerintah juga tidak dibatasi untuk menggunakan aplikasi tertentu. Aplikasi yang dikembangkan sendiri maupun aplikasi versi nasional dapat digunakan selama resmi dan memenuhi kriteria yang ditetapkan.

"Jadi sebenarnya aplikasi yang kami maksud itu adalah aplikasi digital. Mau bentuk apapun dalam hal ini versi nasional, versi instansi itu tidak ada masalah," jelas Rafi.

Lebih lanjut, Mulyanto, Analis Kebijakan Muda, turut menjelaskan evaluasi jabatan yang menilai sejauh mana kelas jabatan telah ditetapkan. Penilaian menggunakan skor 0 hingga 4. Skor tertinggi diberikan kepada instansi yang telah memperoleh persetujuan evaluasi jabatan, menetapkan peraturan kelas jabatan melalui PPK, serta menggunakan hasil evaluasi tersebut sebagai dasar pemberian tunjangan kinerja bagi instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi pemerintah daerah.

Untuk mendukung pengisian survei, instansi juga diminta menyiapkan sejumlah dokumen. Di antaranya surat usulan validasi jabatan kepada Menteri PANRB, surat persetujuan, penetapan kelas jabatan, peraturan PPK mengenai jabatan dan kelas jabatan, serta bukti pemanfaatan kelas jabatan dalam pemberian tunjangan.

Melalui survei ini, PANRB berharap instansi dapat mengetahui kondisi dan kekurangan dalam penerapan manajemen ASN sehingga hasilnya dapat menjadi dasar perbaikan secara berkelanjutan. (Fauziyah)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....