Polisi Tetapkan Guru SMKN Karangpucung sebagai Tersangka Dugaan Pelecehan Siswi

  • 07 Okt 2026 14:21 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Cilacap - Polisi menetapkan SYD (49), guru SMKN Karangpucung, Kabupaten Cilacap, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang siswinya yang masih berusia 17 tahun.

Wakapolresta Cilacap AKBP Endro Aribowo mengatakan, dugaan pelecehan tersebut terjadi pada Rabu, 2 September 2026 sekitar pukul 08.35 WIB, di lingkungan SMKN Karangpucung. Saat itu, SYD diketahui mengajar mata pelajaran Teknik Kendaraan Ringan (TKR).

Peristiwa bermula ketika korban berinisial KIS hendak meminta izin kepada guru karena kertas TKA atau tugasnya tertinggal di rumah. Saat ditanya alasan tugas tersebut tertinggal, korban menceritakan persoalan keluarga yang sedang dihadapinya sambil menangis.

"Pada saat melaksanakan izin kepada guru yang dimaksud, gurunya bertanya kenapa kertas TKA-nya bisa tertinggal. Akhirnya korban menyampaikan alasan bahwa ada permasalahan keluarga sambil menangis," kata Endro didampingi Kasat PPA dan PPO, AKP Wulan Puji Anjarsari dalam konferensi pers di Mapolresta Cilacap, Selasa (6/10/2026).

Setelah itu, lanjut Endri, SYD membawa korban ke ruang instruktur. Di ruangan tersebut, tersangka diduga memeluk korban dan mengelus bagian pundaknya.

"Tanpa berbicara apa pun, kemudian pelaku memeluk korban yang merupakan muridnya sendiri dan mengelus-elus bagian pundaknya seraya berkata, 'Sabar ya, sabar'," ujarnya.

Tindakan tersebut disaksikan teman korban berinisial CHY. Korban sempat berusaha melepaskan akan tetapi di tahan oleh sangu guru. Karena tidak terima, korban kemudian menyampaikan kejadian yang dialaminya kepada bibinya, DKM.

Dugaan pelecehan tersebut selanjutnya dilaporkan DKM ke Polsek Karangpucung pada 16 September 2026. Penanganan perkara kemudian dilakukan Satres PPA dan PPO Polresta Cilacap dengan memeriksa korban, tersangka, serta sejumlah saksi.

Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa lima orang saksi, termasuk CHY, guru bimbingan konseling, kepala sekolah, dan seorang alumni SMKN Karangpucung berinisial NZW,. Karena kasus ini sempat viral, dan NZW turut menyampaikan jika SYD diduga pernah memeluk sejumlah siswi.

"Ada salah satu saksi berinisial NZW yang merupakan alumni SMKN Karangpucung. Kesaksiannya menyebut guru SYD ini memang dari dahulu sering memperlakukan murid-murid perempuannya dengan memeluk murid-muridnya," kata Endro.

NZW juga menyampaikan pengalaman seorang murid yang disebut harus bersedia dipeluk sebelum diperbolehkan pulang. Polisi masih mendalami keterangan tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan.

Endro mengatakan, penyidik menduga tindakan tersebut dilakukan dengan memanfaatkan kondisi korban yang sedang mengalami kesedihan akibat persoalan keluarga.

"Pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan memanfaatkan keadaan korban yang dalam keadaan sedih pada saat itu," katanya.

Dalam pemeriksaan, tersangka disebut beralasan merasa iba terhadap korban dan menganggap tindakannya sebagai bentuk kasih sayang orang tua kepada anak.

Untuk kepentingan penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu potong celana panjang berwarna biru dan satu potong seragam SMKN Karangpucung yang dikenakan korban saat kejadian.

Sementara itu, berkas perkara tersangka telah dikirimkan kepada jaksa penuntut umum untuk diteliti. Polisi juga berkoordinasi dengan jaksa terkait konstruksi perkara dan penerapan pasal.

Atas kasus tersebut, SYD dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun SYD belum di tahan. Kasat PPA dan PPO, AKP Wulan mengatakan jika salah satu pertimbangannya karena pelaku kooperatif saat dimintai keterangan dan juga wajib lapor.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....