Pelaku Curanmor di Tayem Karangpucung Dibekuk Polisi

  • 22 Feb 2026 18:34 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID. Cilacap : Polresta Cilacap melalui Polsek Karangpucung sukses mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Tayem, Kecamatan Karangpucung. Seorang pria berinisial G (37) telah diamankan dan resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (19/2/2026).

Kasus ini terungkap setelah korban menyadari sepeda motornya hilang saat hendak menyiapkan santap sahur. Ia mendapati pintu rumah dalam kondisi terbuka dan kendaraan yang sebelumnya terparkir sudah tidak berada di tempat.

Korban bersama warga sempat melakukan pencarian di sekitar lokasi, namun tidak membuahkan hasil hingga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Menerima laporan itu, petugas Polsek Karangpucung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Sejumlah saksi diperiksa, jejak pelaku ditelusuri, dan dilakukan gelar perkara. Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti satu unit sepeda motor milik korban.

Kapolsek Karangpucung melalui Kasi Humas Ipda Galih Soecahyo, S.H., menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk respons cepat aparat dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.

“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku beserta barang bukti dapat kami amankan,” ujarnya.

Saat ini tersangka ditahan di Polsek Karangpucung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Polresta Cilacap menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut secara profesional demi memberikan kepastian hukum serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif selama bulan suci Ramadan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....