Karyawan Peternakan di Brebes Gelapkan 4 Ekor Sapi, Ditangkap di Banjarnegara
- 20 Apr 2026 22:37 WIB
- Purwokerto
RRI. CO. ID, Brebes - Satuan Reserse Kriminal Polres Brebes berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yang dilakukan seorang karyawan peternakan sapi berinisial MI. Pelaku nekat menjual empat ekor sapi milik majikannya tanpa izin, dan berhasil diamankan setelah dilakukan pengejaran hingga ke wilayah Banjarnegara. Senin (20/4/2026).
Wakapolres Brebes, Kompol Purbo Adjar Waskito, mewakili Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah, menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula pada Rabu (14/4/2026) sekitar pukul 06.00 WIB saat korban yang berprofesi sebagai pedagang sapi mendatangi kandangnya di Desa Bandungsari, Kecamatan Banjarharjo, untuk melakukan pengecekan rutin. Namun, dari total 11 ekor sapi yang seharusnya ada, hanya tersisa 7 ekor yang membuat korban merasa curiga dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Brebes.
Dari hasil pendalaman, diketahui pelaku memanfaatkan posisinya sebagai orang kepercayaan korban untuk melancarkan aksinya. Pelaku mengangkut sapi tersebut secara diam-diam menggunakan truk sewaan dan membawanya keluar daerah untuk dijual di wilayah Banjarnegara.
“Modus yang dilakukan oleh tersangka dengan inisial MI yaitu, dia mengambil barang milik korban yaitu 4 ekor sapi secara diam-diam tanpa sepengetahuan atau tanpa seizin dari pemilik sapi tersebut, 4 ekor sapi itu kemudian dibawa dan dijual di daerah Banjarnegara,” jelas Kompol Purbo Adjar W.
Polisi kemudian berkoordinasi dengan Polres Banjarnegara untuk melakukan penelusuran. Hasilnya, empat orang berhasil diamankan, namun setelah pemeriksaan lebih lanjut, hanya MI yang ditetapkan sebagai tersangka utama.
“Kami berkoordinasi dengan pihak Polres Banjarnegara. Dengan dibantu pihak Polres Banjarnegara, kami berhasil mengamankan 4 orang. Dari 4 orang tersebut, 1 orang kami tetapkan sebagai tersangka dengan inisial MI,” jelas Kompol Purbo Adjar W.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa empat ekor sapi milik korban serta satu unit truk yang digunakan dalam aksi tersebut. Dari hasil penjualan sapi, pelaku diketahui memperoleh keuntungan sekitar Rp120 juta dan telah menggunakan sebagian uang tersebut untuk kebutuhan pribadi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru, atau Pasal 488 Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP terkait penggelapan dengan pemberatan dalam hubungan kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Brebes untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....