Polisi Tangkap Eks Pegawai Bank Terduga Penipu Nasabah
- 08 Jun 2026 15:29 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Banyumas- Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas menangkap seorang mantan karyawan Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto berinisial N alias D (36) atas dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus menawarkan investasi dan tabungan berimbal hasil tinggi kepada para pensiunan.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus Silalahi, dalam konferensi pers, Senin (8/6/2026), mengatakan tersangka ditangkap pada Minggu (7/6/2026) setelah polisi menerima sejumlah laporan dari korban dan pihak perbankan. Korban dibujuk untuk mengajukan plafon kredit lebih besar dari kebutuhan, kemudian sebagian dana hasil pencairan kredit ditawarkan untuk ditabung atau diinvestasikan dengan iming-iming keuntungan tinggi.
"Tersangka merupakan mantan account officer pensiun di Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto. Yang bersangkutan telah diberhentikan per 1 Mei 2026 dan sebelumnya dilaporkan pihak bank atas dugaan pemalsuan dokumen, fraud, serta menawarkan produk yang bukan merupakan produk resmi bank," kata Petrus.
Menurut Kapolresta, selama bekerja di bank tersebut, tersangka dikenal sebagai pegawai berprestasi. Bahkan dua kali meraih penghargaan The Best Champion Marketing dari kantor pusat karena mampu melampaui target pencairan kredit lebih dari Rp3 miliar per bulan.
Prestasi tersebut diduga menjadi modal utama tersangka untuk membangun kepercayaan nasabah, yang kemudian dimanfaatkan dalam menjalankan aksinya. Polisi mengungkapkan, tersangka mendekati nasabah yang hendak mengajukan kredit pensiun.
"Tersangka menawarkan produk tabungan dan investasi dengan keuntungan besar yang ternyata bukan produk resmi bank. Transaksi dilakukan secara manual di luar sistem perbankan dan uang masuk ke rekening maupun kantong pribadi tersangka," ujar Petrus.
Untuk meyakinkan korban, tersangka menggunakan formulir resmi bank yang sudah tidak berlaku sehingga seolah-olah transaksi tersebut sah dan tercatat dalam sistem perbankan. Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga tersangka menjalankan pola perputaran dana menyerupai skema Ponzi atau money game.
Dana dari korban baru digunakan untuk membayar keuntungan yang dijanjikan kepada korban sebelumnya. "Modus seperti ini akan runtuh ketika aliran investor baru berhenti," kata Petrus.
Saat ini terdapat lima laporan yang diterima Polresta Banyumas. Empat laporan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, sedangkan satu laporan masih dalam tahap penyelidikan.
Tiga laporan yang tengah ditangani terkait dugaan penipuan dan penggelapan dengan korban para pensiunan. Korban pertama berinisial S (69), pensiunan warga Sokaraja.
Berdasarkan laporan yang dibuat pada 2 Juni 2026, korban menyerahkan dana secara bertahap sejak Desember 2024 hingga Februari 2026 dengan total mencapai Rp994 juta. Korban kedua berinisial R (61), pensiunan warga Purwokerto Selatan.
Ia tergiur tawaran deposito dengan janji keuntungan Rp15 juta per bulan dan menyerahkan uang sebesar Rp308,5 juta kepada tersangka. Sementara korban ketiga, EW (64), pensiunan warga Sumbang, menyerahkan dana sekitar Rp160 juta setelah dijanjikan memperoleh imbal hasil Rp5 juta setiap bulan.
Polisi juga tengah menyelidiki laporan dari pihak Bank Mandiri Taspen terkait dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan tersangka. Kapolresta menyebut pihaknya memperoleh data dari Bank Mandiri Taspen yang menunjukkan jumlah korban berpotensi mencapai 137 orang dalam kurun waktu 2023 hingga 2025.
Namun demikian, penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan jumlah korban dan total kerugian yang ditimbulkan. "Kami mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor ke posko pengaduan yang telah dibuka di Satreskrim Polresta Banyumas," katanya.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar selalu memverifikasi setiap tawaran produk keuangan kepada customer service atau call center resmi bank, serta memastikan seluruh transaksi dilakukan melalui sistem perbankan dan tercatat secara resmi.
Sementara itu, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Prof. Hibnu Nugroho, menilai kasus tersebut menunjukkan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap tawaran investasi dengan imbal hasil tidak wajar. Menurutnya, kepercayaan yang dibangun pelaku melalui status dan profesinya sering kali menjadi faktor utama yang membuat korban yakin untuk menyerahkan dana dalam jumlah besar.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....