Dua Warga Wanareja Diamankan Polisi, Ada 30 Paket Tembakau Sinte Disita

  • 18 Sep 2026 15:05 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Cilacap : Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis tembakau sinte di Kecamatan Wanareja, Kabupaten Cilacap. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat sebagai pengedar berikut sejumlah barang bukti.

Kedua terduga pelaku diamankan pada Senin (14/9/2026) di sebuah rumah yang berada di wilayah Desa Wanareja. Mereka masing-masing berinisial TK (29) dan CH (26), yang keduanya merupakan warga Kecamatan Wanareja.

Kasi Humas Polresta Cilacap AKP Wendi Andranu, mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi yang diterima kepolisian dari masyarakat terkait dugaan peredaran tembakau sinte di wilayah Wanareja.

“Setelah kami menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran tembakau sinte di wilayah Wanareja. Kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang berikut barang bukti,” ujar AKP Wendi.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 30 paket tembakau sinte dengan berat keseluruhan mencapai 89,46 gram. Selain itu, turut diamankan dua botol yang berisi cairan sinte dengan total volume 34 mililiter.

Barang bukti lain yang turut disita meliputi telepon genggam, timbangan digital, sepeda motor, uang tunai, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran tembakau sinte.

“Barang bukti yang diamankan cukup beragam, mulai dari paket tembakau sinte dan cairan sinte hingga telepon seluler dan timbangan digital. Seluruhnya sudah diamankan untuk kepentingan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, CH (26) diduga mendapatkan tembakau sinte melalui akun media sosial. Barang tersebut kemudian dikirim menggunakan jasa ekspedisi ke alamat rumahnya.

Setelah menerima barang, CH bersama TK diduga kembali menjual tembakau sinte tersebut di wilayah Kecamatan Wanareja. Penjualan dilakukan melalui akun media sosial yang digunakan keduanya.

AKP Wendi mengatakan, proses penyidikan masih terus dilakukan untuk mengetahui lebih jauh sumber barang tersebut sekaligus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredarannya.

“Saat ini keduanya masih dalam proses penyidikan. Kami terus mengembangkan perkara ini, termasuk mendalami sumber tembakau sinte dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredarannya,” katanya.

Kedua tersangka bersama seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolresta Cilacap untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Polresta Cilacap juga mengimbau masyarakat agar turut berperan dalam upaya pemberantasan narkotika. Masyarakat diminta segera menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungannya. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti dan menjadi bagian penting dalam upaya bersama memberantas peredaran narkotika,” ujar AKP Wendi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....