Motor Diparkir di Sawah Dicuri, Satu Pelaku Ditangkap
- 06 Sep 2026 08:51 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Banyumas- Sepeda motor yang ditinggalkan pemiliknya di tepi jalan area persawahan Desa Tambaksari Kidul, Kecamatan Kembaran, Banyumas, tiba-tiba raib. Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian tersebut dan menangkap satu dari dua orang yang diduga terlibat.
Tersangka berinisial AAS alias J, 26 tahun, warga Kecamatan Kembaran. Sementara seorang terduga pelaku lainnya, W, 21 tahun, juga warga Kecamatan Kembaran, masih dalam pencarian dan telah masuk daftar pencarian orang atau DPO.
Pencurian terjadi pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di area persawahan Grumbul Jonjing, Desa Tambaksari Kidul. Korban, Kasirun, warga setempat, sebelumnya datang ke sawah bersama istrinya menggunakan sepeda motor Suzuki Smash.
Keduanya tiba sekitar pukul 14.30 WIB. Sepeda motor kemudian diparkir di pinggir jalan, sementara korban dan istrinya beraktivitas di sawah yang berjarak sekitar 20 meter dari lokasi kendaraan.
Sekitar pukul 16.00 WIB, istri korban hendak pulang. Namun, sepeda motor yang sebelumnya diparkir sudah tidak berada di tempat.
Korban bersama sejumlah saksi sempat mencari kendaraan tersebut di sekitar lokasi. Namun, upaya pencarian tidak membuahkan hasil sehingga kejadian itu dilaporkan ke Polsek Kembaran.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti jajaran Polsek Kembaran bersama Satreskrim Polresta Banyumas. Hasil penyelidikan mengarah kepada AAS alias J dan W yang diduga melakukan pencurian secara bersama-sama dengan pembagian peran masing-masing.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan, dari pengungkapan kasus tersebut polisi berhasil mengamankan kembali sepeda motor milik korban.
“Keduanya diduga melakukan pencurian secara bersama-sama dengan pembagian peran masing-masing. Petugas menyebut motif aksi tersebut diduga berkaitan dengan faktor ekonomi,” kata Petrus.
| Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan di Sokaraja |
Sepeda motor yang diamankan berupa Suzuki Smash warna biru hitam tahun 2006 dengan nomor polisi R-4985-QA. Polisi juga mengamankan satu buah kunci kontak dan BPKB kendaraan.
Kapolresta menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus menindak tegas pelaku pencurian kendaraan bermotor.
Polisi juga akan meningkatkan upaya pencegahan melalui patroli dan pengawasan di sejumlah lokasi yang dinilai rawan tindak pidana, termasuk kawasan yang minim pengawasan seperti area persawahan.
Atas perbuatannya, AAS alias J dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Sementara itu, polisi masih memburu W yang telah ditetapkan sebagai DPO untuk mempertanggungjawabkan dugaan keterlibatannya dalam kasus tersebut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....