Polisi Gagalkan Peredaran Setengah Ons Sabu di Banyumas

  • 06 Sep 2026 08:28 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Banyumas - Perjalanan seorang pria berinisial RFS, 23 tahun, dari luar kota berakhir di tangan polisi. Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas menangkap warga Kecamatan Ajibarang tersebut saat melintas di wilayah Kecamatan Kemranjen, Banyumas, dengan membawa narkotika jenis sabu seberat 50,90 gram bruto.

RFS ditangkap pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Raya Buntu-Jogja, Desa Sidamulya, Kecamatan Kemranjen. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas RFS yang bepergian ke luar kota untuk mengambil sabu.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan, informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan pemantauan terhadap tersangka hingga akhirnya petugas menghadang kendaraan yang digunakan RFS saat kembali ke Banyumas.

“Sekitar pukul 00.30 WIB, RFS yang mengendarai sepeda motor Honda Vario melintas di Jalan Raya Buntu-Jogja, Desa Sidamulya, Kecamatan Kemranjen. Petugas kemudian menghentikan kendaraan dan mengarahkan tersangka ke tepi jalan,” kata Petrus.

Dengan disaksikan saksi lingkungan, petugas kemudian melakukan penggeledahan. Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 50,90 gram.

Selain sabu, polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler merek Oppo warna hitam serta sepeda motor Honda Vario yang digunakan tersangka.

Petrus mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, informasi tersebut sangat membantu dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah Banyumas.

“Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap peredaran narkotika. Polresta Banyumas berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika, sekaligus terus mengembangkan perkara untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegasnya.

Saat ini RFS bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi masih mengembangkan kasus tersebut, termasuk menelusuri asal-usul sabu dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika.

Atas perbuatannya, RFS dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....