Modus Dana Talangan, Warga Baturraden Ditangkap Polisi
- 06 Sep 2026 15:37 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Banyumas- Tawaran keuntungan 7,5 persen dari bisnis dana talangan justru berujung petaka. Seorang pria berinisial AM alias D (37), warga Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, diamankan Satreskrim Polresta Banyumas karena diduga melakukan penipuan dan atau penggelapan dengan total kerugian korban mencapai Rp745 juta.
Kasus ini bermula pada pertengahan 2024, ketika tersangka berkenalan dengan TW (42), warga Kecamatan Sokaraja, di sebuah warung kopi di sekitar kantor perusahaan pembiayaan di Purwokerto.Dalam perkenalan tersebut, AM mengaku bekerja sebagai tenaga marketing perusahaan pembiayaan. Ia kemudian menawarkan kerja sama berupa perputaran dana talangan untuk membantu calon nasabah yang tengah menjalani proses kredit.
Untuk meyakinkan korban, tersangka menjanjikan dana yang diserahkan akan dikembalikan paling lama dalam waktu 10 hari. Tak hanya itu, korban juga dijanjikan keuntungan sebesar 7,5 persen dari dana yang diputar.Korban yang percaya kemudian mulai menyerahkan uang secara bertahap melalui transfer. Transaksi terus berlanjut hingga periode 10 Januari sampai 26 April 2025.
Dalam kurun waktu tersebut, total dana yang ditransfer korban kepada tersangka mencapai Rp745 juta.Namun, janji keuntungan tak kunjung terealisasi. Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, uang tersebut diduga tidak digunakan untuk kebutuhan dana talangan calon nasabah sebagaimana yang disampaikan tersangka.
Dana itu justru diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang kepada pihak lain.
"Seiring berjalannya waktu, tersangka diduga tidak memenuhi janji untuk mengembalikan modal maupun memberikan keuntungan yang dijanjikan. Korban juga tidak mendapatkan keuntungan sebesar Rp55,875 juta sebagaimana perhitungan 7,5 persen dari dana yang diserahkan," ungkap Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, S.H., S.I.K., M.H.
Menurut Kapolresta, korban telah berulang kali meminta pertanggungjawaban tersangka. Namun, tersangka justru diduga mengganti nomor telepon dan pergi ke Surabaya sehingga sulit dihubungi.
Korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan perkara tersebut kepada kepolisian. Satreskrim Polresta Banyumas selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengungkap kasus tersebut dan mengamankan tersangka.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya mutasi rekening korban, cetakan percakapan WhatsApp, telepon seluler yang digunakan tersangka, serta dokumen identitas. Penyidik juga akan melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen rekening dan kartu ATM milik tersangka untuk memperkuat proses penyidikan sekaligus mendalami aliran dana.
Kapolresta Banyumas menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menangani laporan masyarakat secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.Penyidik masih terus mendalami aliran dana untuk memastikan rangkaian peristiwa serta penggunaan uang yang telah diterima tersangka.
Saat ini, Satreskrim Polresta Banyumas berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.Atas perbuatannya, AM alias D dijerat Pasal 486 dan atau Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....