Polisi Tangkap Dua Penipu Jual Beli Tanah

  • 17 Sep 2026 07:24 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Banyumas- Dua warga Kecamatan Sumpiuh, Kabupaten Banyumas, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan transaksi jual beli tanah senilai Rp116,55 juta. Kedua tersangka masing-masing berinisial SAW (45), laki-laki, dan RWS (41), perempuan.

Keduanya diduga terlibat dalam penjualan tanah seluas 55,5 ubin kepada SAN (46), warga Kecamatan Sumpiuh. Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan, kasus tersebut bermula pada Oktober 2021.

Saat itu, korban mendapat tawaran tanah dari RWS melalui pesan WhatsApp dengan harga awal Rp2,5 juta per ubin.Korban kemudian mendatangi rumah kedua tersangka.

Dalam pertemuan tersebut, SAW disebut menjelaskan tanah itu merupakan bagian dari warisan miliknya, namun belum bersertifikat dan masih tercatat dalam SPPT atas nama ibunya."Korban menanyakan apakah tanah tersebut bermasalah atau sedang dalam sengketa. Tersangka meyakinkan bahwa tanah tidak bermasalah dan tidak sedang dikuasai pihak lain," kata Kapolresta.

Percaya dengan penjelasan tersebut, korban menyepakati pembelian dengan harga Rp2,1 juta per ubin. Pembayaran dilakukan sebanyak 12 kali mulai 29 Desember 2021 hingga 27 Agustus 2022, dengan total Rp116,55 juta.

Persoalan muncul setelah pembayaran dinyatakan lunas. Saat korban meminta tanah diukur, permintaan tersebut disebut terus diulur dengan berbagai alasan.

Korban kemudian mencari informasi ke Pemerintah Desa Selanegara. Dari penelusuran itu, korban mendapat informasi bahwa tanah yang dibelinya ternyata telah digadaikan kepada pihak lain sejak 2013.

Akibatnya, korban tidak dapat menguasai tanah tersebut dan kemudian melaporkan perkara itu ke Polresta Banyumas pada 17 Juni 2026.

Dalam penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 12 kuitansi pembayaran senilai Rp116,55 juta, surat perjanjian jual beli tanah seluas 55,5 ubin, serta dokumen terkait perjanjian gadai dan kesanggupan pembayaran utang.

Penyidik selanjutnya berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 486 dan/atau Pasal 492 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Polresta Banyumas mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dalam transaksi jual beli tanah, dengan memastikan status kepemilikan, legalitas dokumen, serta riwayat penguasaan tanah sebelum melakukan pembayaran.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....