Pencuri Bobol Proyek Rumah di Kembaran, Peralatan Raib
- 14 Sep 2026 07:24 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Banyumas- Unit 1 Satreskrim Polresta Banyumas mengungkap dugaan pencurian di sebuah proyek pembangunan rumah di Desa Tambaksari Kidul, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas. Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial T (29), warga Kecamatan Kembaran, yang diduga melakukan pencurian bersama pelaku lainnya.
Tersangka diduga masuk ke rumah yang masih dalam tahap pembangunan dengan cara merusak pintu utama. Pelaku kemudian mengambil sejumlah peralatan kerja dan kabel listrik yang berada di dalam bangunan.
Kasus tersebut diketahui pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Saat datang ke lokasi, pekerja proyek mendapati sejumlah peralatan kerja yang sebelumnya disimpan di gudang telah hilang.
Peralatan yang raib antara lain mesin las listrik, tiga mesin gerinda, dan bor drill. Kabel listrik yang telah terpasang di dalam rumah juga diketahui hilang, termasuk satu rol kabel yang masih tersimpan di gudang.
Pelapor, W (32), warga Kecamatan Sokaraja, mengaku telah bekerja sebagai tukang pada proyek tersebut sejak Februari 2026. Seluruh peralatan kerja biasanya disimpan di gudang yang berada di lokasi proyek.
Sementara itu, pemilik rumah sebelumnya membeli delapan rol kabel Kitani untuk kebutuhan instalasi listrik. Enam rol berukuran 2x1,5 dan dua rol berukuran 3x2,5, dengan sebagian besar telah terpasang sebagai jaringan listrik rumah.
Hingga Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, seluruh peralatan kerja dan jaringan kabel masih berada di lokasi. Namun, ketika pelapor datang pada Senin pagi, peralatan kerja, kabel yang telah terpasang, dan satu rol kabel yang tersisa telah hilang.
Pelapor kemudian melakukan pencarian di sekitar lokasi, tetapi tidak menemukan barang-barang tersebut. Akibat kejadian itu, kerugian ditaksir mencapai Rp5.478.000, terdiri atas peralatan kerja senilai sekitar Rp2.400.000 dan kabel Kitani senilai Rp3.078.000.
Dari hasil penyelidikan, polisi menduga pelaku merusak pintu utama menggunakan palu dan tang catut untuk masuk ke dalam rumah. Setelah mengambil sejumlah peralatan kerja dan kabel, pelaku kemudian meninggalkan lokasi melalui akses yang sama.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dalam pengungkapan kasus tersebut. Barang bukti itu antara lain dua mesin gerinda, satu mesin bor, satu mesin pompa air, satu mesin las listrik beserta kabelnya, sebuah gembok, palu besi, tang catut, serta satu unit sepeda motor Suzuki Shogun tanpa nomor polisi.
Saat ini, polisi masih melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap kasus tersebut. Petugas juga berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dan melengkapi berkas perkara sebelum proses pelimpahan tahap II.
Polisi mengimbau pemilik dan pekerja proyek meningkatkan pengamanan terhadap barang-barang berharga di lokasi pembangunan. Masyarakat juga diminta segera melapor apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.
Atas perbuatannya, tersangka T dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....