Beli Emas di SPBU, Warga Banyumas Rugi Rp26 Juta

  • 17 Sep 2026 14:13 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Banyumas- Transaksi jual beli emas di sebuah SPBU di Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, berujung penipuan. Dua kalung yang dibeli seorang perempuan seharga Rp26,455 juta ternyata bukan emas asli.

Kasus tersebut diungkap Unit Tipidter Satreskrim Polresta Banyumas setelah menerima laporan korban pada 15 September 2026. Polisi menetapkan dua warga Kecamatan Purwokerto Barat sebagai tersangka, yakni F alias B, 46 tahun, dan TN alias R, 37 tahun.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan, kasus bermula ketika korban NHP, warga Kecamatan Karanglewas, mendapat pesan WhatsApp dari nomor yang tidak dikenal pada 2 Juli 2026.

Pelaku menawarkan emas dan mengajak korban bertemu secara langsung. Transaksi kemudian berlangsung sekitar pukul 21.12 WIB di pintu masuk SPBU Pertamina 44.531.16, Jalan Jenderal Soepardjo Roestam, Sokaraja Kulon.

Saat itu, pelaku menawarkan dua kalung model nori dan milano dengan berat keseluruhan 19 gram. Perhiasan tersebut disebut memiliki kadar 16 karat.

Korban sempat melakukan pengujian menggunakan batu uji emas dan cairan penguji. Hasil pemeriksaan awal membuat korban yakin perhiasan tersebut merupakan emas asli.

Setelah melalui tawar-menawar, harga disepakati Rp1,43 juta per gram. Dengan pengurangan berat 0,5 gram, perhiasan dihitung 18,5 gram dan korban menyerahkan uang tunai Rp26.455.000.

Kecurigaan muncul setelah korban membawa kalung tersebut untuk diperiksa kembali di tempat lain. Hasil pengujian menunjukkan kedua perhiasan tersebut bukan emas asli.

“Kali ini hasil pemeriksaan berbeda. Setelah kalung digosok menggunakan batu uji emas dan ditetesi cairan penguji, perhiasan tersebut dinyatakan palsu,” ungkap Kombes Pol Petrus Silalahi.

Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian menangkap dua tersangka. Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain kalung yang diduga emas palsu, tangkapan layar percakapan WhatsApp, lempeng logam perak, sepeda motor, serta dua telepon seluler.

Polisi juga menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk membuat perhiasan palsu, seperti kowi, alat patri, pinset, adaptor, hand rolling mill atau alat giling perhiasan, timbangan digital, dan gelas pyrex.

Kedua tersangka dijerat Pasal 492 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Polresta Banyumas mengimbau masyarakat lebih berhati-hati saat membeli emas, terutama jika penawaran berasal dari nomor yang tidak dikenal. Keaslian dan kadar emas sebaiknya diperiksa terlebih dahulu di tempat atau lembaga yang memiliki kompetensi sebelum transaksi dilakukan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....