Pelajar Meninggal Dunia, Polisi Tangkap Tersangka
- 08 Sep 2026 11:09 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Banyumas- Seorang pelajar berusia 14 tahun, SHAP, meninggal dunia setelah diduga menjadi korban kekerasan di Jalan Gerilya Timur, Kelurahan Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas. Satres PPA dan PPO Polresta Banyumas menetapkan RM alias U (25), warga Kecamatan Purwokerto Timur, sebagai tersangka dan telah melakukan penahanan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Kasus terungkap setelah polisi menerima laporan mengenai dugaan kekerasan terhadap korban yang kemudian meninggal dunia.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan, sebelum kejadian korban sempat keluar rumah pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB menggunakan sepeda motor. Korban kemudian pulang sekitar pukul 01.00 WIB dan kembali meminta izin kepada orang tuanya untuk keluar bermain.
Sekitar pukul 02.00 WIB, korban masih terlihat berada di depan rumah sambil bermain telepon seluler. Setelah orang tuanya tidur, korban diketahui keluar rumah, namun belum diketahui.
Sekitar pukul 05.00 WIB, orang tua korban dibangunkan tetangga berinisial SW. Saat itu, korban ditemukan dalam kondisi terlentang di atas tanah di depan rumah.
Kondisi korban kemudian memburuk hingga sekitar pukul 09.30 WIB korban disebut sudah tidak sadarkan diri. Keluarga juga menemukan sejumlah luka pada tubuh korban, antara lain lebam di bagian lengan dan tengkuk serta luka pada kepala.
Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Sinar Kasih untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, setelah menjalani pemeriksaan, dokter menyatakan korban telah meninggal dunia dan jenazah kemudian dibawa pulang keluarga untuk dimakamkan.
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga tersangka RM alias U melakukan kekerasan terhadap korban menggunakan balok kayu sepanjang sekitar 1,5 meter saat korban melintas di lokasi kejadian.
“Petugas juga mengamankan satu bilah balok kayu dengan panjang sekitar 1,5 meter yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut, pakaian yang dikenakan saat kejadian, sepeda motor Honda Revo warna hitam, serta dokumentasi luka korban,” kata Petrus dalam keterangan pers Selasa ( 8/9/2026).
Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti lain untuk mengungkap secara utuh motif serta rangkaian kejadian tersebut.“Proses penyidikan masih terus dilakukan, termasuk melengkapi administrasi penyidikan dan mengumpulkan alat bukti lainnya,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....