Polisi Bongkar Makam Pelajar Terduga Korban Penganiayaan di Banyumas

  • 09 Sep 2026 12:18 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Banyumas – Bersama tim dokter forensik RSUD Margono Soekarjo Purwokerto, Polresta Banyumas melakukan ekshumasi dan autopsi terhadap jenazah pelajar SMP berinisial SH (14) di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Kembaran, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (9/9/2026).

Kasatres PPA-PPO Polresta Banyumas AKBP Sitowati menjelaskan, ekshumasi autopsi dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan, sekaligus untuk mengetahui penyebab pasti meninggalnya SH, yang diduga menjadi korban kekerasan pada Sabtu (5/9/2026) dini hari.

“Kegiatan ini dikandung maksud untuk mengetahui penyebab meninggalnya korban yang diduga menjadi korban kekerasan,” ucap Sitowati.

Menurut Sitowati, saat ini, perkara tersebut sedang ditangani oleh Poresta Banyumas. Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta memeriksa dan meminta keterangan sejumlah saksi.

Kesimpulan sementara, polisi menemukan adanya tindakan kekerasan terhadap korban. Meski demikian, pihak berwajib masih menunggu hasil autopsi untuk memastikan penyebab meninggalnya korban.

“Dari hasil penyelidikan sementara, kejadian tersebut adalah peristiwa kekerasan, pemukulan menggunakan balok kayu. Hal tersebut yang sementara ini kami sedang cari apakah itu sebagai penyebab dari kematian korban,” tutur Sitowati.

Sementara itu, ayah kandung korban, SAP, Sementara itu, ayah kandung korban, SAP, mengatakan pihak keluarga telah memberikan izin kepada kepolisian untuk melakukan ekshumasi dan autopsi terhadap jenazah SH.

“Untuk autopsi ini, pihak keluarga sudah memberikan izin. Tadinya tidak tega, tetapi ini katanya prosedur hukum. Ya mau tidak mau,” kata SAP.

SAP berharap kasus kematian anaknya diusut tuntas. Ia juga meminta pelaku dihukum setimpal.

“Harapan saya, saya minta keadilan yang seadil-adilnya. Namanya orang tua, bagaimana perasaannya kehilangan anak? Seandainya dia punya anak, terus anaknya digitukan, bagaimana?” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang pelajar berusia 14 tahun, SH, meninggal dunia setelah diduga menjadi korban kekerasan di Jalan Gerilya Timur, Kelurahan Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Kasus terungkap setelah polisi menerima laporan mengenai dugaan kekerasan terhadap korban yang kemudian meninggal dunia.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan, sebelum kejadian korban sempat keluar rumah pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB menggunakan sepeda motor. Korban kemudian pulang sekitar pukul 01.00 WIB dan kembali meminta izin kepada orang tuanya untuk keluar bermain.

Sekitar pukul 02.00 WIB, korban masih terlihat berada di depan rumah sambil bermain telepon seluler. Setelah orang tuanya tidur, korban diketahui keluar rumah, namun belum diketahui.

Sekitar pukul 05.00 WIB, orang tua korban dibangunkan tetangga berinisial SW. Saat itu, korban ditemukan dalam kondisi terlentang di atas tanah di depan rumah.

Kondisi korban kemudian memburuk hingga sekitar pukul 09.30 WIB korban disebut sudah tidak sadarkan diri. Keluarga juga menemukan sejumlah luka pada tubuh korban, antara lain lebam di bagian lengan dan tengkuk serta luka pada kepala.

Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Sinar Kasih untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, setelah menjalani pemeriksaan, dokter menyatakan korban telah meninggal dunia dan jenazah kemudian dibawa pulang keluarga untuk dimakamkan.

Satres PPA dan PPO Polresta Banyumas telah menetapkan RM alias U (25), warga Kecamatan Purwokerto Timur, sebagai tersangka dan telah melakukan penahanan

Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga tersangka RM alias U melakukan kekerasan terhadap korban menggunakan balok kayu sepanjang sekitar 1,5 meter saat korban melintas di lokasi kejadian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....