Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan di Sokaraja

  • 11 Jun 2026 07:56 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Banyumas – Polsek Sokaraja dan Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan pemerasan yang menyasar sejumlah remaja di Kecamatan Sokaraja. Dalam aksinya, pelaku mengintimidasi korban menggunakan benda menyerupai senjata api dan membawa kabur delapan unit telepon genggam dengan total kerugian mencapai sekitar Rp8 juta.

Kasus tersebut diungkap oleh Unit Respon Cepat (URC) Sat Reskrim Polresta Banyumas bersama Polsek Sokaraja setelah menerima laporan dari salah satu orang tua korban pada Senin( 8 /6/ 2026).Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (23/5/ 2026) sekitar pukul 21.45 WIB di Jalan Wijayakusuma, Desa Sokaraja Kidul, Kecamatan Sokaraja.

Korban dalam kasus ini merupakan delapan remaja yang berasal dari Kecamatan Sokaraja dan Kalibagor, yakni MI (17), H (16), R (15), Y (16), AR (16), AF (13), MR (16), dan F (17). Kedua pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor mendatangi para korban yang saat itu sedang berkumpul di lokasi kejadian.

“ Salah satu pelaku kemudian turun dari sepeda motor dan melakukan intimidasi dengan menunjukkan benda yang diduga menyerupai pistol serta memaksa korban mengumpulkan telepon genggam mereka dengan dalih pemeriksaan keterlibatan geng motor," kata Kapolresta.

Merasa takut, para korban menuruti permintaan pelaku dan menyerahkan telepon genggam mereka. Setelah seluruh ponsel terkumpul, pelaku langsung membawa kabur barang-barang tersebut. Para korban sempat berupaya mengejar, namun kehilangan jejak setelah pelaku melarikan diri melalui jalan kampung.

Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan yang dilakukan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku. Petugas kemudian mengamankan AGS (19), warga Kecamatan Kalibagor.

"Satu pelaku telah berhasil diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara satu pelaku lainnya telah kami tetapkan sebagai DPO dan masih dalam pengejaran," ujar Petrus.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dus kemasan telepon genggam. Pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 482 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Kapolresta mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak di luar rumah, terutama pada malam hari.

"Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan atau mengalami kejadian serupa. Peran aktif warga sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif," katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....