Polres Tegal Ungkap Curanmor di Warureja, Dua Pelaku Diamankan

  • 07 Jul 2026 14:30 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Tegal – Polres Tegal melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal.

Kasus tersebut diungkap berdasarkan Laporan Polisi LP/B/01/VI/2026/SPKT Warureja/Polres Tegal/Polda Jawa Tengah tanggal 21 Juni 2026 dan disampaikan dalam kegiatan press release Polres Tegal pada Selasa, 7 Juli 2026 pukul 09.00 WIB di Gedung Tantya Sudhirajati Polres Tegal.

Dalam perkara tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka, yakni KR (26), warga Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal, dan AMM (23), warga Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal.

Keduanya diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor milik korban NB, seorang pedagang asal Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes.

Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 4 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah warung makan yang berada di jalur Pantura wilayah Desa Demangharjo, Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal.

Saat itu korban mendapati sepeda motor Yamaha Vino miliknya yang diparkir di lokasi sudah hilang saat hendak pulang.

Selain kendaraan, korban juga kehilangan satu dompet yang disimpan di dalam jok sepeda motor, berisi uang tunai sekitar Rp3.000.000, SIM C, e-KTP, STNK, kartu ATM, kartu bansos, dan Kartu Indonesia Pintar.

Berdasarkan hasil penyelidikan, modus operandi para pelaku yakni berburu sasaran kendaraan bermotor dengan berkeliling menggunakan sepeda motor.

Setelah menemukan target, salah satu pelaku turun dan merusak rumah kunci kendaraan menggunakan kunci letter T, kemudian menyalakan sepeda motor dan membawa kabur kendaraan hasil curian tersebut.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Satreskrim Polres Tegal berhasil mengamankan para tersangka di rumahnya di wilayah Desa Tonggara, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Tegal, sekitar pukul 00.30 WIB.

Dari hasil pengungkapan, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Fino warna putih yang diduga merupakan hasil pencurian.

Dari hasil pengembangan, petugas juga menemukan keterkaitan para pelaku dengan sejumlah lokasi lain, di antaranya wilayah Kedungbanteng, Lebaksiu, Pangkah, serta Kabupaten Pemalang, yang menjadi bagian dari pendalaman lebih lanjut terhadap dugaan aksi pencurian kendaraan bermotor di beberapa tempat.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Pengungkapan ini menjadi wujud komitmen Polres Tegal dalam menindak tegas tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat, khususnya pencurian kendaraan bermotor.

Polres Tegal juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungan sekitar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....