Polisi Ungkap Kasus Curanmor di Banyumas, Pelaku Ditangkap Warga
- 13 Jul 2026 15:57 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Banyumas - Jajaran Polsek Kembaran bersama Unit Resmob Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Kembaran. Seorang pria berinisial DS alias D (39), warga Kecamatan Purwokerto Selatan, diamankan setelah diduga mencuri sepeda motor milik seorang mahasiswa di garasi rumah kawasan Perumahan Ledug Asri, Desa Ledug.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Korban berinisial FAM (21), mahasiswa asal Jakarta Utara, memergoki sepeda motor Honda Vario warna biru miliknya sedang dibawa keluar dari garasi rumah saat dirinya berada di ruang tamu.
Sebelumnya, korban memarkirkan sepeda motor di dalam garasi sekitar pukul 16.45 WIB dengan kondisi pintu gerbang tertutup. Menyadari kendaraannya dibawa seseorang, korban langsung mengejar pelaku sambil berteriak meminta pertolongan hingga menarik perhatian warga sekitar.
Warga kemudian turut melakukan pengejaran terhadap pelaku. Dalam upaya melarikan diri, pelaku sempat meninggalkan tas miliknya, sementara sepeda motor berhasil diamankan dan pelaku akhirnya ditangkap oleh korban bersama warga sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH., S.I.K., M.H. mengatakan, kasus tersebut saat ini ditangani Polsek Kembaran.
"Pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana ketentuan Pasal 477 Jo Pasal 476 angka 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara sembilan tahun," ujar Kapolresta.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku memanfaatkan kondisi kunci kontak sepeda motor yang masih menggantung di kendaraan.
"Pelaku diduga mengambil kendaraan tersebut untuk dikuasai dan digunakan bagi kepentingan pribadi tanpa izin pemilik. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp7 juta," ungkapnya.
Selain mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario tahun 2014, polisi juga menyita STNK, buku BPKB, dan kunci kontak sebagai barang bukti. Kepolisian masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di lokasi lain, sekaligus mengimbau masyarakat agar lebih waspada dengan tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan serta menggunakan pengaman tambahan guna mencegah terjadinya aksi pencurian.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....