Polres Kebumen Ungkap Sabu 86,19 Gram, Dua Tersangka Diamankan
- 24 Agt 2026 10:23 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Kebumen - Satuan Reserse Narkoba Polres Kebumen mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 86,19 gram. Polisi menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran sabu di sejumlah wilayah Kebumen.
Wakapolres Kebumen Kompol Andre Bachtiar Winanomo mengatakan, kedua tersangka berinisial IB, 21 tahun, dan NU, 30 tahun. Keduanya merupakan warga Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi dugaan penyalahgunaan narkotika pada 6 Agustus 2026. Polisi kemudian melakukan penyelidikan bersama Satresnarkoba Polres Kebumen dan Polsek Kutowinangun.
"Dari penggeledahan, polisi menemukan satu paket kristal putih yang diduga sabu. Paket tersebut ditemukan di pinggir jalan wilayah Desa Mekarsari," ujar Andre.
Dari pemeriksaan awal, IB mengaku mendapat perintah NU untuk menyimpan sabu di sejumlah lokasi. Sebagai imbalan, IB disebut mendapat keuntungan berupa penggunaan sabu secara gratis.
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan terhadap NU dan menemukan sebuah kotak di pekarangan kosong. Kotak tersebut berisi sejumlah paket kristal putih yang diduga sabu dan peralatan terkait.
Barang bukti lainnya berupa plastik klip, timbangan digital, gunting, pipet kaca bekas pakai, dan sedotan turut diamankan. Penyidik kemudian menemukan paket lain yang diduga sabu di wilayah Prembun dan Kebumen.
"Total barang bukti sabu yang diungkap dalam perkara ini memiliki berat bruto 86,19 gram. Kami juga menyita dua telepon seluler dan satu sepeda motor," terang Andre.
Kasatresnarkoba Polres Kebumen AKP Kismanto mengatakan, hasil pemeriksaan laboratorium forensik memastikan serbuk kristal yang diamankan merupakan narkotika jenis sabu. Barang tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Kebumen.
"Kami melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, termasuk mengirimkannya ke laboratorium forensik. Benar barang bukti yang kami amankan adalah narkotika jenis sabu," kata Kismanto.
Kedua tersangka kini dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Narkotika dan peraturan pidana yang disebutkan kepolisian. Penyidik masih melanjutkan proses hukum terhadap kedua tersangka sesuai perkara yang ditangani.
Polres Kebumen mengimbau masyarakat ikut berperan dalam mencegah peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Masyarakat diminta segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
"Masyarakat kami harapkan berani melapor apabila mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya," imbau Kismanto.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....