Polisi Amankan Pengguna Sabu di Cilacap Tengah, Satu Paket Sabu Disita

  • 04 Sep 2026 10:50 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Cilacap : Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap mengamankan seorang pria berinisial G (33), yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Cilacap Tengah. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket sabu dengan berat 0,34 gram.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran sabu di wilayah Cilacap Tengah. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan G secara tertangkap tangan di tepi Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sidanegara, Kecamatan Cilacap Tengah, Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

KBO Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap Ipda Eko mengatakan, dalam penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu yang disimpan di dalam plastik dan dililit menggunakan lakban merah. Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain dan satu unit sepeda motor.

“Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku mendapatkan sabu dengan cara membeli melalui Sosmed. Dari pengakuannya, dia sudah empat kali membeli sabu dari akun tersebut dan barang itu rencananya digunakan untuk diri sendiri,” kata Ipda Eko.

Menurut Ipda Eko, polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mengetahui asal-usul sabu yang diperoleh tersangka, sekaligus mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

“Kami masih melakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut, termasuk menelusuri sumber barang yang dibeli oleh tersangka,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut memuat ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Tersangka bersama seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolresta Cilacap untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polresta Cilacap juga mengimbau masyarakat agar tidak mencoba, menggunakan, menyimpan, maupun terlibat dalam peredaran narkotika. Masyarakat diminta berperan aktif dengan melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat upaya bersama dalam menjaga keamanan lingkungan sekaligus mewujudkan Cilacap yang bebas dari penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....