Marbot Masjid di Cilacap Diduga Cabuli 24 Anak Laki-laki sejak 2015

  • 14 Agt 2026 15:41 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Cilacap : Polresta Cilacap mengamankan seorang pria berinisial WR (39), yang merupakan marbot masjid di Kelurahan Tritih Kulon, Kecamatan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak laki-laki.

Waka Polresta Cilacap AKBP Endro Aribowo mengatakan jika aksi tersangka diduga berlangsung selama sekitar 11 tahun, yakni sejak 2015 hingga Juli 2026. Sedikitnya 24 anak laki-laki telah teridentifikasi sebagai korban.

“Kasus ini terbongkar setelah seorang ibu, berinisial JW (58) melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dialami anaknya ke Polresta Cilacap pada 23 Juli 2026, ” ujar Wakapolresta didampingi Kasat PPA dan PPO, AKP Wulan Puji Anjarsari kepada wartawan, Jumat (14/8/2026).

Kecurigaan bermula ketika korban berinisial FA menolak pergi ke masjid untuk Sala Subuh karena merasa takut dengan salah satu petugas masjid atas nama WR, yang merupakan marbot atau pengurus masjid. Kepada ibunya, korban kemudian mengungkap bahwa dirinya diduga menjadi korban tindakan seksual yang dilakukan WR.

“Setelah dilakukan pendalaman, korban menceritakan kepada ibunya, JW bahwa menjadi korban pencabulan dan bahkan persetubuhan oleh tersangka WR,” ujarnya.

Penyidik Satres PPA dan PPO Polresta Cilacap kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi di sekitar rumah korban, rumah tersangka, hingga lingkungan masjid.

Dari pemeriksaan dan pengembangan kasus, polisi menemukan dugaan bahwa WR telah melakukan tindakan serupa kepada sejumlah anak sejak 2015. Bahkan ditemukan video di ponsel tersangka, yang berisi video asusila dengan dua orang korban.

“Berdasarkan hasil pendalaman, tersangka mengaku sudah melakukan aksinya sejak tahun 2015, paling tidak dari keterangan para saksi paling tidak ada 24 anak dibawah umur yang dalam kurun waktu 11 tahun ini telah menjadi korban,” ujarnya.

Para korban diketahui masih berusia di bawah umur ketika dugaan tindak pidana terjadi. Korban termuda yang berhasil diidentifikasi polisi berusia 13 tahun saat kejadian. Sebagian korban kini telah berusia dewasa karena dugaan perbuatan tersebut berlangsung dalam rentang waktu yang panjang.

Polisi menyebut tersangka diduga menggunakan sejumlah cara untuk mendekati korban. Di antaranya memberikan uang antara Rp20 ribu hingga Rp50 ribu serta barang seperti sarung.

“Lebih ironi lagi, anak-anak di bawah umur ini diberikan semacaman ancaman dengan sumpah, bahwa jika apa yang dilakukan tersangka ke korban di sampaikan ke orang lain, maka korban dan keluarganya akan mengalami kejadian kurang baik, hal ini membuat korban takut, dan tersangka mengatakan jika itu bagian dari menurunkan ilmu kepada para korban,” katanya.

Menurut polisi, ancaman dan tekanan tersebut menjadi salah satu faktor yang membuat para korban tidak segera melapor.

Ironisnya, meski sebelumnya telah diberhentikan sebagai guru mengaji di masjid tersebut sekitar tiga tahun lalu, tersangka masih menjalankan fungsi sebagai marbot. Bahkan, WR masih memiliki akses dan memegang kunci masjid saat kasus tersebut terungkap.

“Tersangka melakukan aksinya ini di kamar rumah dan lantai dua masjid karena memiliki akses sebagai marbot,” katanya.

WR ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Juli 2026 setelah menjalani pemeriksaan mendalam. Pria yang berstatus lajang tersebut kemudian ditahan dan hingga saat ini telah menjalani masa penahanan selama 20 hari.

Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 415 huruf B serta Pasal 473 ayat (2) huruf B, ayat (3) huruf A, dan ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda sesuai ketentuan pasal yang dikenakan.

Polresta Cilacap masih membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum berani melapor. Masyarakat yang memiliki informasi atau merasa menjadi korban dapat menghubungi posko pengaduan Satres PPA dan PPO Polresta Cilacap di nomor 0851-8311-8043 atau layanan bantuan Polisi 110.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....