Simpan 16 Paket Sabu di Sedotan Plastik, Pria Asal Cilacap Ditangkap Polisi

  • 07 Sep 2026 10:05 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Cilacap - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cilacap menangkap seorang pria berinisial IY (27) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan 16 paket sabu dengan berat total mencapai 4,74 gram.

IY diamankan pada Selasa (1/9/2026) di Jalan Suprapto, Kelurahan Sidanegara, Kecamatan Cilacap Tengah. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga mendapati tersangka. IY kemudian ditangkap saat tengah membawa narkotika yang diduga sabu.

Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap tersangka. Hasilnya, ditemukan 16 paket sabu yang dikemas secara terpisah dan disimpan di dalam sedotan plastik. Selain narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran tersebut.

KBO Satresnarkoba Polresta Cilacap Ipda Eko Ariyanto, S.H., mengatakan dari pemeriksaan sementara, IY mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang berada di Jakarta. Barang tersebut kemudian diambil melalui titik yang sudah ditentukan di wilayah Kecamatan Kroya.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari temannya yang berada di Jakarta. Barang tersebut diambil melalui lokasi yang telah ditentukan di wilayah Kecamatan Kroya,” katanya.

Menurutnya, IY mengaku telah dua kali menerima sabu dari seseorang berinisial BR. Dalam setiap pengiriman, tersangka disebut menerima 20 paket sabu yang selanjutnya ditanam di lokasi sesuai arahan.

Sebagai imbalan, IY mengaku memperoleh upah Rp25 ribu untuk setiap paket yang berhasil ditanam.

Saat ini, IY bersama barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cilacap. Penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap asal-usul narkotika tersebut sekaligus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Tersangka bersama barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolresta Cilacap. Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mendalami asal-usul barang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain,” kata Ipda Eko.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, IY dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....