Dalih Pinjam Mobil, Pria di Banjarnegara Curi Uang dan Emas, Kerugian Rp 42 Juta
- 29 Agt 2026 10:19 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Banjarnegara – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjarnegara mengungkap kasus pencurian di rumah warga Desa Punggelan, Kecamatan Punggelan, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.
Seorang pria berinisial AM (29), warga Desa Bondolharjo, Kecamatan Punggelan, ditangkap polisi setelah diduga mencuri uang tunai dan perhiasan emas milik Rusman (65).
Kapolres Banjarnegara AKBP Aruma Chandra Dewi mengatakan, total kerugian korban akibat pencurian tersebut mencapai Rp 46.125.000.
"Kasus tersebut terjadi pada Jumat, 13 Maret 2026 sekitar pukul 12.15 WIB," kata Aruma.
Menurut dia, kejadian bermula saat AM datang ke rumah korban sekitar pukul 11.45 WIB dengan alasan hendak meminjam mobil.Saat itu, waktu sudah mendekati pelaksanaan salat Jumat. Korban kemudian mengambil wudu dan pergi ke masjid bersama meninggalkan rumah dalam keadaan sepi.
Saat korban berada di masjid, tersangka diduga masuk ke dalam kamar dan mengambil barang berharga yang disimpan di dalam lemari.
"Setelah korban pulang dari masjid, istrinya, Suparti, dalam kondisi panik. Korban kemudian mengecek kamar dan mendapati lemari dalam keadaan terbuka," ujar Aruma.
Setelah diperiksa, korban mengetahui uang tunai sebesar Rp 4.125.000 dan perhiasan emas seberat 35 gram telah hilang. Perhiasan tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp 42 juta.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban, keterangan saksi, serta informasi yang diperoleh di lapangan. Hasil penyelidikan mengarah kepada AM.
Setelah mengantongi alat bukti yang cukup dan melakukan gelar perkara, polisi menetapkan AM sebagai tersangka. Petugas kemudian menangkap tersangka di rumahnya di Desa Bondolharjo, Kecamatan Punggelan.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebuah tas berwarna hijau dan beberapa kuitansi pembelian perhiasan emas berupa kalung, liontin, anting, serta tiga gelang emas keroncong.
AM dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian.
"Tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun," kata Aruma.
Polisi mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan tidak mudah percaya kepada orang yang datang ke rumah, terutama ketika rumah dalam keadaan sepi atau ditinggal untuk beribadah.
Warga juga diminta memastikan pintu rumah, kamar, serta tempat penyimpanan barang berharga dalam kondisi terkunci untuk mencegah terjadinya pencurian. (jkw)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....