Berawal dari Kasus Penipuan, Polresta Cilacap Ungkap Curanmor Lintas Daerah

  • 21 Jul 2026 14:56 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Cilacap : Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang berawal dari penyelidikan perkara penipuan dan penggelapan yang ditangani Polsek Kesugihan. Dari hasil pengembangan, polisi mengamankan dua tersangka serta menyita 9 unit sepeda motor yang diduga terkait tindak pidana.

Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Yovan Fatika, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan penipuan dan penggelapan yang diterima Polsek Kesugihan pada 2 Juli 2025 sekitar pukul 13.00 WIB. Korban bernama Satria Edi melaporkan sepeda motornya dibawa kabur oleh seorang pria berinisial AS.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa AS merupakan residivis dalam perkara penipuan dan penggelapan lainnya. Setelah dilakukan pencarian selama hampir satu tahun, penyidik memperoleh informasi keberadaan AS di wilayah Kesugihan dan langsung melakukan penangkapan.

Pemeriksaan terhadap tersangka kemudian mengungkap bahwa sepeda motor milik korban telah dipindahtangankan kepada seorang pria berinisial S yang berdomisili di Kabupaten Banyumas.

Saat petugas mendatangi rumah S, polisi menemukan sembilan unit sepeda motor.

Setelah dilakukan pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin, satu unit sepeda motor diketahui merupakan barang bukti kasus curanmor yang sedang ditangani Unit 1 Satreskrim Polresta Cilacap.

"Saat dicek satu per satu, ternyata salah satu motor yang ada di lokasi merupakan barang bukti laporan curanmor di Unit 1 Satreskrim Polresta Cilacap," ujar Kapolresta kepada wartawan pada Selasa (21/7/2026).

Pengembangan penyelidikan terhadap 8 sepeda motor lainnya mengarah pada dugaan tindak pidana yang terjadi di wilayah Kabupaten Banyumas. Saat ini Polresta Cilacap masih berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Banyumas untuk mengusut asal-usul kendaraan tersebut.

"Delapan unit sepeda motor lainnya diduga berasal dari tempat kejadian perkara di Banyumas. Saat ini penyidik kami sedang berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Banyumas untuk pengembangan lebih lanjut," katanya.

Modus yang dilalukan pelaku AS, dengan mendatangi warung milik korban Satria Edi dengan alasan ingin membeli mi instan. Karena stok di warung habis, tersangka meminta korban mengantarnya ke minimarket.

Sesampainya di minimarket, AS meminta korban masuk ke dalam minimarket untuk membeli mie instan sekaligus menanyakan layanan tarik tunai. Ketika korban berada di dalam toko, tersangka justru membawa kabur sepeda motor milik korban.

"Begitu korban masuk ke Alfamart, tersangka langsung membawa kabur kendaraan milik korban," kata Kapolresta.

Dalam perkara tersebut, AS dijerat dengan Pasal 492 dan/atau 489, yaitu penipuan dan/atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 hingga 5 tahun penjara. Selain itu, ia juga dikenakan pasal pencurian kendaraan bermotor Pasal 476 dengan ancaman pidananya paling lama 5 tahun.

Sementara itu, tersangka S yang diduga sebagai penadah hasil kejahatan dijerat dengan Pasal 591 dengan ancaman kurungan maksimal 4 tahun penjara.

Seluruh barang bukti kini diamankan di Satreskrim Polresta Cilacap. Polisi juga memastikan salah satu sepeda motor yang berhasil ditemukan akan segera dikembalikan kepada pemiliknya. Salah satunya kepada Ahmad Sumedi, warga Kebumen.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....