Polres Tegal Kota Berhasil Gagalkan Peredaran 91,84 Gram Sabu Siap Edar
- 12 Jun 2026 04:26 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Kota Tegal - Satresnarkoba Polres Tegal Kota berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 91,84 gram yang telah dikemas dalam puluhan paket siap edar. Pengungkapan tersebut menjadi kasus terbesar yang berhasil diungkap selama periode Mei 2026. Kamis (11/6/2026).
Wakapolres Tegal Kota, Kompol Wahdah Maulidiawati mengatakan, kasus tersebut terungkap pada (8/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di Kelurahan Pesurungan Lor, Kecamatan Margadana, Kota Tegal. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
“Petugas mengamankan tiga tersangka dan menyita sebanyak 85 paket plastik klip kecil yang sudah siap edar jenis sabu dengan berat total 91,84 gram,” kata Wakapolres Tegal Kota.
Kasat Narkoba Polres Tegal Kota, AKP Ade Priyatna menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya yang dilakukan Satresnarkoba Polres Tegal Kota. Dari hasil pengembangan tersebut petugas berhasil mengungkap jaringan yang lebih besar dan menangkap para pelaku beserta barang bukti yang telah disiapkan untuk diedarkan.
"Setelah adanya pengembangan ini, kemudian kita melakukan ungkap kasus terhadap tiga tersangka ini. Barang bukti yang diamankan sebanyak 91 sekian gram yang merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya," jelas AKP Ade Priyatna.
Selain mengamankan tiga tersangka, petugas juga menyita kendaraan yang digunakan tersangka sebagai sarana untuk melakukan transaksi dan menyimpan narkotika. Puluhan paket sabu siap edar tersebut ditemukan tersimpan di dalam jok kendaraan milik salah satu tersangka.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Tegal Kota menegaskan akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus-kasus sebelumnya guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang terlibat. Upaya tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kota Tegal dan sekitarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....