Polres Tegal Kota Amankan 17 Tersangka Kasus Pengedaran Narkoba Selama Mei 2026

  • 12 Jun 2026 04:25 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Kota Tegal - Satresnarkoba Polres Tegal Kota berhasil mengungkap sembilan kasus peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya selama periode Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 17 tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Kota Tegal dan sekitarnya Kamis (11/6/2026).

Wakapolres Tegal Kota, Kompol Wahdah Maulidiawati mengatakan, 17 tersangka yang diamankan terdiri atas 16 laki-laki dan satu perempuan. Sebagian besar tersangka merupakan warga Kota Tegal dan Kabupaten Tegal, sementara lainnya berasal dari Kabupaten Brebes dan Kota Cirebon.

“Selama periode Mei 2026, Sat Narkoba Polres Tegal Kota berhasil mengungkap sebanyak 9 kasus dengan jumlah tersangka 17 orang, terdiri dari 16 laki-laki dan 1 perempuan. Dari 17 tersangka yang berhasil diamankan, sebagian besar merupakan warga Kota Tegal dan Kabupaten Tegal,” kata Kompol Wahdah Maulidiawati saat konferensi pers di Mapolres Tegal Kota pada Kamis (11/6/2026).

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita berbagai jenis barang bukti narkotika dan obat berbahaya. Barang bukti yang diamankan diantaranya meliputi sabu seberat 92,34 gram, tembakau gorila 8,44 gram, cairan sintetis 44,42 gram, obat berbahaya sebanyak 255 butir, serta psikotropika sebanyak 23 butir.

Kompol Wahdah menjelaskan, salah satu pengungkapan terbesar terjadi pada (8/5/2026) di Kelurahan Pesurungan Lor, Kecamatan Margadana, Kota Tegal. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga tersangka beserta puluhan paket sabu yang telah siap diedarkan.

“Salah satu pengungkapan terbesar yang berhasil dilakukan Sat Narkoba Polres Tegal Kota pada bulan Mei yaitu peredaran narkoba jenis sabu. Petugas mengamankan tiga tersangka dan menyita 85 paket plastik klip kecil yang sudah siap edar dengan berat total 91,84 gram,” jelas Kompol Wahdah.

Seluruh kasus yang diungkap merupakan hasil penindakan Satres Narkoba Polres Tegal Kota yang dilakukan selama periode 2 hingga 24 Mei 2026. Seluruh pengungkapan tersebut dilakukan melalui serangkaian penyelidikan dan pengembangan dari kasus-kasus yang sebelumnya telah ditangani.

Polres Tegal Kota menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Langkah tersebut dilakukan untuk menekan penyalahgunaan narkoba sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika dan obat-obatan terlarang.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....