Oknum Anggota Polres Tegal Kota Ditahan atas Dugaan Penganiayaan

  • 05 Jul 2026 17:12 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Kota Tegal - Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah menahan seorang oknum anggota Polres Tegal Kota berinisial N setelah dilaporkan dalam dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial MAN (30), warga Kecamatan Harjamukti, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Penahanan dilakukan seiring proses penyidikan dugaan tindak pidana yang kini ditangani Bareskrim Polri, Sabtu (4/7/2026).

Kasus tersebut bermula dari laporan dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan Aiptu N terhadap seorang perempuan berinisial MAN (30), warga Kecamatan Harjamukti, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Berdasarkan keterangan korban, dugaan penganiayaan telah terjadi sejak 2023 dan diduga karena ada perselisihan antara korban dengan terlapor.

Korban kemudian melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Bareskrim Polri pada Kamis (2/7/2026). Sejalan dengan proses penyidikan pidana, Bidpropam Polda Jawa Tengah melakukan pemeriksaan terhadap Aiptu N atas dugaan pelanggaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri serta melakukan penahanan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Tegal Kota, AKBP Heru Antariksa Cahya membenarkan bahwa personel berinisial N merupakan anggota Polres Tegal Kota yang bertugas di Polsek Tegal Selatan. Ia mengatakan Polres Tegal Kota hanya membantu proses identifikasi personel sebelum penanganan dilanjutkan oleh Bidpropam Polda Jawa Tengah.

"Memang benar ada yang berinisial itu, kita dalami. Kemudian dari Dit Propam langsung melakukan pengamanan untuk dilakukan upaya penegakan hukum, baik terhadap pelanggaran kode etik maupun tindak pidana yang dilakukan oleh personel Polri," kata AKBP Heru.

AKBP Heru menjelaskan, Propam Polda Jawa Tengah bergerak cepat mengamankan Aiptu N pada Kamis malam setelah menerima informasi terkait perkara tersebut. Ia menegaskan proses penyidikan dugaan tindak pidana sepenuhnya menjadi kewenangan Bareskrim Polri.

"Sudah dilakukan pengamanan, kemudian pemeriksaan, dan juga sudah dilakukan penahanan. Terkait kode etik ditangani oleh Dit Propam, sedangkan terkait tindak pidananya pelaporan dilakukan di Bareskrim sehingga tindak lanjut penyidikannya kita menunggu dari penyidik Bareskrim," tegas AKBP Heru.

Polres Tegal Kota menyatakan akan mendukung seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Kepolisian mengimbau masyarakat menunggu hasil penyidikan resmi dari Bareskrim Polri serta tidak berspekulasi mengenai perkara tersebut sebelum ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....