Polres Banjarnegara Tangkap Pelaku Pembakar Mobil Milik Istri Kades Hoho

  • 20 Mei 2026 10:31 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Banjarnegara - Satreskrim Polres Banjarnegara berhasil mengungkap kasus pembakaran mobil milik istri Kepala Desa Purwasaba, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara. Pelaku berinisial RP (43), warga Desa Panggisari, Kecamatan Mandiraja, ditangkap setelah penyelidikan intensif yang dilakukan polisi bersama tim Jatanras Polda Jawa Tengah.

Kasus tersebut bermula dari terbakarnya satu unit mobil Honda Civic Turbo milik Erna (40), istri Kepala Desa Purwasaba Welas Yuni Nugrogo atau yang dikenal dengan sapaan Hoho Alkaf. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 04.15 WIB saat mobil terparkir di halaman rumah korban di Desa Purwasaba RT 001 RW 003, Kecamatan Mandiraja.

Kapolres Banjarnegara AKBP Mariska Fendi Susanto melalui Kasatreskrim Iptu Ori Friliansa Utama mengatakan, polisi langsung melakukan penyelidikan usai menerima laporan korban pada 23 April 2026.

“Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta mengamankan barang bukti di lokasi kejadian,” ujar Ori saat konferensi pers di Aula Samgraha Margarupa Mapolres Banjarnegara, Selasa (19/5/2026).

Dari hasil penyelidikan, polisi mengarah pada RP sebagai terduga pelaku. Tim Resmob Polres Banjarnegara kemudian menangkap RP di wilayah Mandiraja pada 15 Mei 2026 sekitar pukul 04.00 WIB.

Menurut Ori, RP mengakui telah membakar mobil milik korban. Dari hasil pengembangan, penyidik juga menemukan sejumlah barang bukti di rumah tersangka, di antaranya kain yang identik dengan sisa kain di lokasi kejadian serta selang yang digunakan untuk memindahkan bensin ke dalam jeriken.

“Setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan RP sebagai tersangka melalui gelar perkara,” katanya.

Hasil pemeriksaan tim Inafis dan Bidlabfor Polda Jawa Tengah menyebutkan bahan bakar yang digunakan untuk membakar mobil adalah bensin. Temuan itu sesuai dengan pengakuan tersangka.

Polisi juga memastikan peristiwa tersebut murni pembakaran dan bukan akibat bom molotov sebagaimana informasi yang sempat beredar di masyarakat.

Berdasarkan pemeriksaan, motif pembakaran diduga dilatarbelakangi dendam pribadi. Tersangka diketahui telah lama mengenal Hoho Alkaf sejak 2015.

Selain itu, RP mengaku kecewa karena pembayaran upahnya sebagai sopir dump truk sering terlambat. Ia juga merasa tidak menyukai gaya bermedia sosial korban yang kerap menampilkan kemewahan.

“Tersangka mengaku tidak suka dengan konten media sosial korban yang dianggap terlalu menunjukkan kemewahan di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang sedang sulit,” ujar Ori.

Polisi menjelaskan, dua hari sebelum kejadian tersangka membeli bensin jenis Pertalite di SPBU Kaliwinasuh. Bensin itu kemudian dipindahkan ke jeriken menggunakan selang.

Pada hari kejadian, pelaku berjalan kaki sekitar dua kilometer menuju rumah korban sambil membawa bahan bakar dan obor rakitan dari kayu yang dililit kain.

Setibanya di lokasi, tersangka menyiramkan bensin ke mobil korban lalu menyalakan obor dan melemparkannya ke arah kendaraan sebelum melarikan diri melalui jalan sempit di sekitar lokasi.

Atas perbuatannya, RP dijerat Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana yang mengakibatkan kebakaran dan membahayakan keamanan umum.

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” kata Ori.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Honda Civic Turbo tahun 2019 warna putih yang terbakar, kayu berbalut kain yang digunakan sebagai obor, kain sarung bantal bermotif kupu-kupu, selang pemindah bensin, serta rekaman CCTV di SPBU saat tersangka membeli bahan bakar menggunakan sepeda motor Honda Scoopy. (jkw)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....