Empat Pelaku Peredaran Sabu dan Tembakau Sintetis Ditangkap Polresta Cilacap
- 23 Apr 2026 07:56 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Cilacap : Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika yang terjadi di wilayah Kesugihan dan Sampang. Dalam pengungkapan ini, empat orang tersangka diamankan dengan barang bukti berupa sabu seberat 2,55 gram serta tembakau sintetis (sinte) seberat 27,5 gram.
Kasus pertama terungkap pada Kamis (16/4/2026) di sebuah rumah makan di Kecamatan Kesugihan. Petugas mengamankan seorang pria berinisial RC (37), warga Semarang, yang kedapatan menyimpan sabu.
Dari tangan RC, polisi menyita empat paket sabu lengkap dengan alat hisap dan sejumlah perlengkapan lainnya. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tersangka mendapatkan sabu dengan cara memesan melalui aplikasi pesan singkat. Ia kemudian mentransfer uang sebesar Rp4 juta sebelum mengambil barang di lokasi yang telah disepakati. Sabu tersebut rencananya digunakan untuk konsumsi pribadi.
Atas perbuatannya, RC dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto KUHP terbaru. Sebagai pengguna, ia terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun, dengan kemungkinan menjalani rehabilitasi sesuai aturan yang berlaku. Polisi juga masih mendalami kasus ini untuk menelusuri asal barang.
“Kami terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan pemasoknya,” ujar Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo.
Sehari berselang, Jumat (17/4/2026), Satresnarkoba kembali mengungkap kasus peredaran tembakau sintetis di Desa Karangjati, Kecamatan Sampang. Dalam kasus ini, tiga tersangka berinisial AA (21), AN (17), dan DS (16) berhasil diamankan.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita total 27,5 gram tembakau sinte yang telah dikemas dalam puluhan paket siap edar. Selain itu, diamankan pula timbangan digital, alat pengemasan, serta sejumlah uang tunai.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka memperoleh bahan baku dari luar daerah melalui transaksi daring. Selanjutnya, bahan tersebut diolah dengan cara dicampur dan disemprot cairan tertentu sebelum dikemas ulang untuk diedarkan.
“Tembakau sinte tersebut kemudian dibagi menjadi paket-paket kecil dan diedarkan dengan melibatkan rekan lainnya menggunakan sistem tempel di sejumlah titik,” ujar Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo.
Dalam peredarannya, tembakau sintetis dijual dengan harga berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp300 ribu per paket. Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok yang lebih luas.
“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait peredaran narkotika. Kami akan terus melakukan penindakan dan pengembangan kasus,” tambahnya.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto KUHP baru. Sebagai pengedar, mereka terancam hukuman penjara hingga 20 tahun serta denda miliaran rupiah.
Pihak kepolisian juga terus mendalami kasus ini guna membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih besar. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dan segera melapor jika menemukan indikasi di lingkungannya,” tegas Ipda Galih.
Polresta Cilacap turut mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap tindak pidana. Laporan dapat disampaikan melalui Layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap yang beroperasi selama 24 jam.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....