Polresta Cilacap Bongkar Dua Pengedar Obat Keras
- 28 Jan 2026 11:30 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Cilacap : Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cilacap berhasil mengungkap dua kasus peredaran obat keras ilegal dan mengamankan dua orang pelaku di wilayah Kecamatan Binangun, Kabupaten Cilacap, Kamis (22/1/2026).
Pengungkapan pertama dilakukan di Desa Pagubugan. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial T (28) yang diduga mengedarkan ratusan butir obat keras tanpa izin resmi.
Dari tangan tersangka, polisi menyita ratusan butir obat-obatan berbahaya, uang tunai sebesar Rp775.000, satu unit telepon genggam, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya. Seluruh barang bukti tersebut diakui merupakan milik tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, T mengaku mendapatkan pasokan obat keras dari dua orang berinisial R dan S. Obat-obatan tersebut rencananya akan diedarkan kembali untuk meraup keuntungan.
Tak berselang lama, kurang dari satu jam kemudian, Satresnarkoba Polresta Cilacap kembali melakukan pengungkapan di lokasi berbeda, masih di Desa Pagubugan, Kecamatan Binangun. Seorang pria berinisial S (25) diamankan di rumahnya karena diduga kuat mengedarkan obat keras tanpa izin.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan ratusan butir obat-obatan berbahaya, uang tunai senilai Rp2.770.000, satu unit telepon genggam, serta barang bukti lainnya. Kepada polisi, tersangka mengaku telah dua kali melakukan transaksi pembelian obat keras dari seseorang.
Kasat Narkoba Polresta Cilacap melalui Kasi Humas Ipda Galih Secahyo menjelaskan, pengungkapan kedua kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.
“Informasi dari masyarakat kami dalami hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti. Ini merupakan bentuk komitmen Polresta Cilacap dalam memberantas peredaran obat-obatan berbahaya yang meresahkan masyarakat,” ujar Ipda Galih.
Ia menambahkan, pihak kepolisian tidak berhenti pada penangkapan para tersangka, namun terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok obat keras tersebut.
“Kami masih memburu pihak-pihak yang menjadi pemasok obat keras kepada para tersangka. Upaya pengembangan terus dilakukan guna memutus mata rantai peredarannya,” katanya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 436 jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polresta Cilacap untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polresta Cilacap juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana. Pengaduan dapat disampaikan melalui Call Center Polresta Cilacap di nomor 110 yang aktif selama 24 jam.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....