Diduga Oplos Gas 3 Kg ke Tabung 12 Kg Pangkalan LPG di Kesugihan Diamankan Polisi
- 11 Agt 2026 10:12 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Cilacap : Satuan Reserse Kriminal Polresta Cilacap mengungkap dugaan penyalahgunaan niaga LPG bersubsidi di wilayah Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, pada Senin (10/8/2026). Sebuah pangkalan LPG di Desa Planjan diduga melakukan praktik pengoplosan LPG 3 kilogram bersubsidi ke dalam tabung LPG 12 kilogram nonsubsidi.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Yovan Fatika, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat. Polisi kemudian melakukan pendalaman hingga mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat praktik pengoplosan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu orang berinisial MM yang sementara ini ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan pengakuan sementara, praktik tersebut telah berlangsung sekitar enam bulan.
Modus yang dilakukan yakni memindahkan isi LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram ke tabung LPG ukuran 12 kilogram berwarna ungu. Proses pemindahan dilakukan dengan menempatkan tabung 12 kilogram di bagian bawah, sementara tabung LPG 3 kilogram diletakkan terbalik di atasnya dan dihubungkan menggunakan selang.
“Pemindahannya yang tabung 12 kilo itu di bawah, yang 3 kilo di atas dibalik kemudian pakai selang penghubung itu,” ujar Yovan didampingi Kasatreskrim Kompol Agil Widyas Sampurna di lokasi.
Polisi menyebut, untuk mengisi satu tabung LPG 12 kilogram diperlukan sekitar tiga hingga empat tabung LPG 3 kilogram. Harga modal LPG 3 kilogram tersebut sekitar Rp19 ribu per tabung, sehingga modal untuk tiga tabung sekitar Rp57 ribu.
Sementara itu, LPG 12 kilogram hasil pengoplosan tersebut kemudian disebut dijual di pasaran dengan harga sekitar Rp240 ribu per tabung.
Besarnya selisih harga tersebut membuat praktik pengoplosan diduga memberikan keuntungan yang cukup besar bagi pelaku. Namun, polisi masih melakukan penghitungan untuk mengetahui total keuntungan yang diperoleh selama praktik tersebut berlangsung.
“Belum, nanti kita hitung kembali,” kata Yovan saat ditanya mengenai total keuntungan pelaku.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan total 191 tabung LPG yang terdiri dari berbagai ukuran dan kondisi. Rinciannya, sebanyak 124 tabung LPG 3 kilogram dalam kondisi berisi, 51 tabung LPG 3 kilogram kosong, 9 tabung LPG 12 kilogram warna ungu dalam kondisi kosong, serta 7 tabung LPG 12 kilogram dalam kondisi berisi.
Selain tabung LPG, polisi juga menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk memindahkan isi LPG, antara lain selang, regulator, pipa besi, dan peralatan lainnya.
Polisi juga menemukan segel tabung 12 kilogram yang disebut memiliki kemiripan dengan segel asli. Menurut keterangan sementara, segel tersebut dipesan secara daring untuk digunakan pada tabung LPG 12 kilogram warna ungu.
“Kalau segelnya memang mirip yang asli. Yang bersangkutan memesan itu via online untuk segel yang diperuntukkan yang 12 kilo yang warna ungu,” jelasnya.
Ironisnya, lokasi tersebut diketahui merupakan pangkalan LPG yang telah memiliki izin untuk menyalurkan LPG 3 kilogram bersubsidi.
Polisi menyebut, tersangka merupakan warga setempat dan tinggal di Desa Planjan, Kecamatan Kesugihan.
Atas dugaan tersebut, tersangka sementara dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pasal tersebut memiliki ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Selain itu, polisi juga menerapkan sangkaan terkait Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Polresta Cilacap masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, wilayah pemasaran LPG hasil pengoplosan, serta menghitung keuntungan yang diperoleh tersangka selama menjalankan praktik tersebut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....