OJK Purwokerto Gencarkan Literasi Keuangan, Edukasi Lebih dari 16 Ribu Masyarakat
- 29 Jun 2026 15:57 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Purwokerto: Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Purwokerto terus mengintensifkan program literasi dan inklusi keuangan di wilayah eks Karesidenan Banyumas. Sepanjang Januari hingga Juni 2026, OJK Purwokerto telah melaksanakan 56 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 16.015 peserta di empat kabupaten dalam wilayah kerjanya.
Kepala OJK Purwokerto Dinavia Tri Riandari mengatakan, kegiatan edukasi tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap produk dan layanan jasa keuangan sesuai target literasi yang telah ditetapkan OJK Pusat.
"Seluruh kegiatan menyasar berbagai kelompok masyarakat, mulai dari komunitas, masyarakat umum, pelajar, mahasiswa, perempuan, profesional hingga pelaku UMKM," ujarnya.
Kabupaten Banyumas dan Purbalingga sendiri bahkan menjadi daerah dengan jumlah kegiatan edukasi terbanyak. Selain seminar dan sosialisasi, OJK juga menghadirkan berbagai program kreatif, seperti mobil edukasi Simolek (Sarana Informasi Mobil Literasi dan Edukasi Keuangan), podcast, program Sobat Literasi Inklusi Jasa Keuangan (Sobat Ret Jaka), hingga kegiatan edukasi langsung ke masyarakat.

OJK Purwokerto juga aktif dalam Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di empat kabupaten dengan menggandeng Bank Indonesia, pemerintah daerah, organisasi perangkat daerah (OPD), serta pelaku industri jasa keuangan. Sepanjang tahun, berbagai program nasional juga rutin dilaksanakan, di antaranya Kick Off Bunda Literasi Keuangan pada Mei hingga Agustus, Hari Indonesia Menabung pada Agustus yang menyasar peningkatan tabungan pelajar, Bulan Inklusi Keuangan pada Oktober, serta Gerakan Syariah selama Ramadan.
Menurut OJK, peningkatan literasi keuangan tidak hanya menjadi tanggung jawab regulator. Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) juga diwajibkan menyusun dan melaporkan program literasi serta inklusi keuangan setiap tahunnya.
"Ini menjadi upaya bersama antara OJK dan industri jasa keuangan agar indeks literasi dan inklusi keuangan nasional terus meningkat," katanya.
Saat ini, indeks literasi keuangan nasional tercatat sebesar 66,46 persen, sedangkan indeks inklusi keuangan mencapai 80,51 persen. OJK masih menunggu hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) terbaru tahun 2026 untuk melihat perkembangan capaian tersebut.
Selain menjalankan fungsi pengawasan terhadap industri jasa keuangan, OJK Purwokerto juga memberikan layanan perlindungan konsumen. Selama Januari hingga Mei 2026, OJK Purwokerto menerima 491 pengaduan masyarakat, terdiri atas 459 pengaduan yang disampaikan langsung (walk-in) dan 32 pengaduan melalui surat.
Pengaduan terbanyak berasal dari sektor perbankan, yakni 199 laporan atau 40,53 persen. Mayoritas berkaitan dengan permohonan restrukturisasi kredit, keringanan pembayaran, Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), serta berbagai persoalan layanan perbankan lainnya.
"Di sektor perusahaan pembiayaan tercatat 78 laporan atau 15,89 persen, yang umumnya terkait restrukturisasi pembiayaan, keberatan penarikan kendaraan, hingga proses penagihan," katanya, menjelaskan.

Sementara itu, sektor fintech menerima 181 laporan. Sebagian besar berkaitan dengan ketidaksesuaian data pinjaman, perhitungan tagihan, restrukturisasi, hingga munculnya data pinjaman dalam SLIK yang tidak diakui oleh konsumen.
Adapun sektor asuransi menerima 10 pengaduan, terutama mengenai proses klaim. Sedangkan 23 laporan lainnya berasal dari sektor jasa keuangan lain, termasuk lembaga keuangan nonbank dan aset kripto.
OJK menjelaskan, setiap pengaduan yang diterima akan dimasukkan ke dalam Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK). Pelaku usaha jasa keuangan diwajibkan memberikan tanggapan dalam waktu maksimal 10 hari kerja, dengan kemungkinan perpanjangan selama 10 hari kerja apabila diperlukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
Apabila konsumen belum menerima penyelesaian yang diberikan pelaku usaha jasa keuangan. Sengketa dapat dilanjutkan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) sebagai mekanisme penyelesaian di luar pengadilan.
OJK Purwokerto berharap berbagai program literasi, edukasi, serta penguatan perlindungan konsumen dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan sekaligus mendorong pemanfaatan layanan keuangan yang aman dan bertanggung jawab.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....