OJK Ingatkan Masyarakat Waspada Penipuan Digital
- 04 Jun 2026 15:13 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Purwokerto: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk semakin waspada terhadap maraknya kasus penipuan digital. Termasuk yang kini dilakukan melalui berbagai kanal komunikasi, mulai dari aplikasi pesan instan, media sosial, hingga telepon langsung.
Beragam modus penipuan disebut terus berkembang dengan memanfaatkan platform seperti Telegram, Instagram, email phishing, WhatsApp, hingga panggilan telepon. Kondisi ini membuat masyarakat diminta lebih berhati-hati saat menerima tawaran, tautan mencurigakan, maupun permintaan transfer dana dari pihak yang tidak dikenal.
Sebagai langkah penanganan terhadap meningkatnya kasus penipuan keuangan, OJK kini menghadirkan Indonesia Anti Scam Center (IASC) sebagai pusat pelaporan cepat bagi korban penipuan transaksi keuangan. Masyarakat yang terlanjur menjadi korban, khususnya setelah melakukan transfer ke rekening pelaku, diimbau untuk segera melaporkan kasus tersebut melalui laman resmi IASC di iasc.ojk.go.id.
Melalui platform tersebut, korban dapat mengisi data diri, kronologi kejadian, serta informasi rekening tujuan transfer. Setelah laporan masuk, tim satuan tugas akan melakukan penelusuran dan pemblokiran terhadap rekening yang dilaporkan.
“Jika terbukti merupakan rekening penipuan, maka ada peluang dana korban dapat diamankan atau dikembalikan,” demikian disampaikan dalam edukasi literasi keuangan OJK.
OJK menekankan bahwa kecepatan pelaporan menjadi faktor penting dalam upaya penyelamatan dana korban. Semakin cepat laporan dilakukan setelah transaksi terjadi, semakin besar peluang rekening penipu diblokir sebelum dana dipindahkan atau dihabiskan.
Berdasarkan catatan OJK, nilai kerugian akibat penipuan digital di Indonesia telah mencapai angka triliunan rupiah. Namun, keterlambatan pelaporan masih menjadi kendala utama sehingga dana yang berhasil dipulihkan hingga saat ini baru mencapai ratusan miliar rupiah.
Karena itu, masyarakat diminta untuk turut menyebarluaskan informasi mengenai keberadaan IASC kepada keluarga maupun lingkungan sekitar guna mempersempit ruang gerak pelaku penipuan digital.
OJK juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran investasi maupun transaksi mencurigakan, selalu memverifikasi identitas pihak yang menghubungi, serta tidak sembarangan membagikan data pribadi maupun kode OTP demi menghindari risiko menjadi korban penipuan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....