OJK Buka Posko Pengaduan, Tindak Lanjut Dugaan Investasi Bodong di Purwokerto
- 05 Jun 2026 15:15 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Purwokerto: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak cepat menindaklanjuti dugaan kasus penipuan berkedok investasi yang mencuat di wilayah Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. OJK meminta masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor agar penanganan dapat dilakukan secara menyeluruh.
Kasus dugaan investasi bodong tersebut mencuat setelah sejumlah pihak mengaku mengalami kerugian akibat investasi yang diduga dijalankan oleh seorang mantan pegawai PT Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) Kantor Cabang Purwokerto. Sebagai langkah awal, OJK telah memanggil Direksi Bank Mantap pada Kamis guna meminta klarifikasi dan penjelasan terkait kasus tersebut.
Langkah ini diambil setelah muncul indikasi bahwa sebagian korban menggunakan dana pinjaman atau fasilitas kredit dari Bank Mantap untuk mengikuti investasi yang ditawarkan.
“OJK meminta Direksi Bank Mantap melakukan investigasi lebih lanjut, khususnya mengenai jumlah nasabah yang kemungkinan menjadi korban serta nilai kerugian yang ditimbulkan,” demikian disampaikan dalam keterangan resmi OJK.
Tidak hanya itu, OJK juga meminta pihak bank memberikan pendampingan kepada para korban sebagai bentuk perlindungan konsumen jasa keuangan. Saat ini, OJK masih mendalami informasi mengenai kemungkinan adanya korban dari nasabah bank lain di wilayah Purwokerto.
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan cakupan kasus serta jumlah masyarakat terdampak. Untuk mempercepat penanganan, OJK berencana membuka Posko Pengaduan di Kantor OJK Purwokerto.
Posko tersebut nantinya menjadi sarana bagi masyarakat yang merasa dirugikan untuk menyampaikan laporan serta memperoleh pendampingan. Masyarakat yang menjadi korban ataupun memiliki informasi terkait kasus ini diminta segera melapor ke Kantor OJK Purwokerto atau melalui saluran pengaduan resmi OJK, yakni Kontak Konsumen OJK 157 melalui telepon di nomor (021) 157, layanan WhatsApp 0811-5715-7157, maupun melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) OJK.
Selain itu, OJK juga telah menjalin komunikasi dengan aparat kepolisian untuk mempercepat proses penindakan terhadap dugaan penipuan investasi tersebut. Di tengah maraknya kasus investasi ilegal, OJK kembali mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah tergiur iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat.
Masyarakat diminta menerapkan prinsip 2L, yakni Legal dan Logis, sebelum memutuskan untuk berinvestasi. Legal berarti memastikan perusahaan atau pihak yang menawarkan investasi telah memiliki izin resmi dari OJK atau otoritas berwenang.
Sedangkan logis berarti masyarakat perlu mencermati skema keuntungan yang ditawarkan, terutama jika menjanjikan keuntungan tinggi secara pasti tanpa risiko.
“Waspadai investasi yang menjanjikan fixed return tinggi dalam waktu singkat tanpa risiko, karena hal tersebut patut dicurigai,” ucap OJK.
OJK juga membuka ruang konsultasi bagi masyarakat yang ingin memperoleh penjelasan mengenai legalitas produk investasi melalui layanan Kontak 157, WhatsApp resmi OJK, maupun kantor OJK terdekat guna mencegah semakin banyak korban investasi bodong.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....