Sosialisasikan NIB, Sentra Halal UMP Dorong Legalitas Usaha

  • 23 Jan 2026 23:45 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Banyumas: Lembaga Sentra Halal Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP) menggelar kegiatan Sosialisasi Penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta Peningkatan Kapasitas Pendamping Proses Produk Halal pada Kamis (15/1/2026). Kegiatan yang berlangsung di Aula Syamsuhadi Irsyad UMP ini merupakan bentuk dukungan terhadap pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Acara tersebut dibuka secara resmi oleh Wakil Rektor IV UMP, Assoc. Prof. Akhmad Darmawan, Ph.D., dan diikuti oleh total 140 peserta yang terdiri atas 40 peserta luring serta 100 peserta daring. Para peserta merupakan pendamping proses produk halal yang berasal dari berbagai wilayah di Indonesia.

Dalam sambutannya, Wakil Rektor IV UMP menekankan bahwa legalitas usaha menjadi fondasi utama bagi pelaku usaha, baik yang berkaitan dengan badan usaha, produk, maupun proses bisnis. Legalitas dinilai penting sebagai syarat membangun kepercayaan para pemangku kepentingan sekaligus menjamin keberlangsungan usaha dalam jangka panjang.

Ia juga menjelaskan bahwa kepemilikan legalitas badan usaha berpengaruh terhadap tingkat kepercayaan lembaga pendanaan, sedangkan legalitas produk—termasuk sertifikasi halal—memberikan jaminan serta perlindungan bagi konsumen.

"Oleh sebab itu, kepatuhan terhadap regulasi negara dan ketentuan syariat perlu menjadi perhatian bersama," ucapnya dalam keterangan yang diterima RRI, Jumat (23/1/2026).

Baca juga: Tim Mahasiswa UMP Juara Lomba Video Kesehatan Nasional

Lebih lanjut, ia menyoroti peran strategis pendamping proses produk halal dalam mendukung pelaku usaha. Pendamping diharapkan tidak hanya membantu aspek administratif, tetapi juga berperan aktif dalam mendorong penerapan tata kelola usaha yang legal, tertib, dan sesuai standar.

Selain itu, disampaikan pula bahwa pemerintah telah menyediakan berbagai bentuk dukungan, termasuk akses pendanaan, yang dapat dimanfaatkan secara optimal oleh pelaku usaha yang telah memenuhi persyaratan legalitas.

Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi teknis. Materi pertama disampaikan oleh Dra. Erny Indriastuty, M.M., Fungsional Penata Perizinan Ahli Madya, yang memaparkan peran Mal Pelayanan Publik (MPP) dalam memberikan layanan administrasi perizinan serta layanan sosial bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Materi berikutnya disampaikan oleh Nandang Arian Kusuma Kertapati, S.P., Penata Layanan Operasional, yang menjelaskan dinamika perubahan kebijakan perizinan setelah berlakunya PP Nomor 28 Tahun 2025. Ia menekankan pentingnya pemahaman regulasi tersebut agar pelaku usaha dapat memanfaatkan fasilitas sertifikasi halal melalui skema self declare sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Mahasiswa UMP Raih Podium di Kejurprov Bulu Tangkis

Sesi terakhir disampaikan secara daring oleh H. Ahmad Saubari, S.Ag., Analis Kebijakan Muda dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Dalam pemaparannya, ia mengulas strategi peningkatan kualitas pengajuan sertifikasi halal, khususnya melalui mekanisme self declare, guna meningkatkan tingkat keberhasilan pengajuan.

Melalui kegiatan ini, Sentra Halal UMP diharapkan mampu berkontribusi dalam memperkuat ekosistem usaha halal yang legal, berdaya saing, dan berkelanjutan. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Lembaga Sentra Halal UMP, Dr. apt. Diniatik, M.Sc., yang menegaskan tujuan jangka panjang dari pelaksanaan kegiatan tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....